PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purbalingga memastikan telah melakukan pemantauan ke sejumlah lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pemantauan dilakukan untuk memastikan pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) berjalan sesuai ketentuan.
Pejabat Fungsional Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Purbalingga, Nurudin Rumekso mengatakan, secara tugas dan fungsi, DLH tidak memiliki kewenangan langsung dalam pengelolaan SPPG. Namun demikian, pihaknya tetap melakukan pemantauan dari sisi lingkungan.
"Sebetulnya kaitan DLH dengan SPPG tidak memiliki tugas dan fungsi yang jelas. SPPG lebih banyak terkait dengan Dinas Kesehatan. Kami hanya memantau, terutama untuk IPAL," ujarnya.
Menurutnya, pemantauan dilakukan di beberapa lokasi, seperti Kradenan, Karangmoncol, Limbasari, dan Kemangkon. Hasilnya, sejauh ini belum ditemukan laporan masyarakat terkait bau limbah dari kegiatan SPPG.
BACA JUGA:Cegah Keracunan Massal Program MBG, SPPG Tak Boleh Beroperasi Sebelum Seluruh Sertifikasi Terpenuhi
Nurudin menjelaskan, dalam pengelolaan limbah, terutama yang berkaitan dengan kegiatan pengolahan makanan dan minuman, setiap pengelola sebaiknya memasang Grease Trap, yaitu alat untuk mengikat minyak dan lemak sebelum air limbah dialirkan ke IPAL.
"Kalau tidak dipasang, limbah bisa mengeluarkan bau tidak sedap dan mencemari lingkungan sekitar," jelasnya.
Ia menambahkan, kapasitas limbah yang dihasilkan perlu diketahui lebih dulu untuk menentukan dimensi IPAL. Prinsip pengolahan limbah ada dua, yakni pra-perlakuan (pre-treatment) seperti pengikatan lemak dan netralisasi, serta pengolahan biologis dengan sistem aerob dan anaerob.
"Limbah yang keluar harus sesuai baku mutu dan perlu diuji di laboratorium," tambahnya.
Nurudin juga menilai, seharusnya ada instruksi dari Badan Gizi Nasional (BGN) ke daerah terkait tugas dan fungsi terhadap SPPG. Hal ini agar pemantauan dan pengawasan lebih terarah. (alw)