CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID – Hingga bulan September 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cilacap mencatat telah menertibkan dan mengamankan sebanyak 51 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang ditemukan berkeliaran di sejumlah lokasi publik di wilayah tersebut. Penertiban ini merupakan upaya rutin Pemkab Cilacap dalam menjaga ketertiban dan memberikan penanganan yang manusiawi bagi ODGJ.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Cilacap, Sentot, mewakili Kasidi, Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat menjelaskan bahwa penertiban ODGJ ini dilakukan melalui mekanisme kerja lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Penertiban ini bukan hanya tugas Satpol PP, melainkan kerja sama dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PP PA)," kata Sentot.
Sentot menjelaskan lebih rinci mengenai prosedur penanganan setelah ODGJ berhasil diamankan. Satpol PP memiliki peran terbatas hanya pada pengamanan fisik.
BACA JUGA:Satpol PP Cilacap Beri Teguran Persuasif pada Pengamen Alun-Alun
"Setelah diamankan, ODGJ yang ditertibkan langsung diserahkan kepada Dinsos PP PA. Tanggung jawab selanjutnya ada di Dinsos, yaitu untuk dikarantina di rumah singgah yang sudah disiapkan," ujarnya.
Langkah karantina oleh Dinsos bertujuan agar ODGJ mendapatkan asesmen, perawatan sementara, dan penelusuran data keluarga sebelum diputuskan langkah rehabilitasi atau rujukan lebih lanjut.
Jumlah 51 ODGJ yang ditertibkan hingga September 2025 menunjukkan tingginya angka penemuan ODGJ di ruang publik. Pihak Satpol PP dan Dinsos terus berkomitmen untuk melakukan patroli rutin demi menertibkan dan memberikan perlindungan bagi kelompok rentan ini.
"Kami (Satpol PP) hanya bertugas di bagian penangkapan atau penertiban di lapangan, memastikan mereka aman dan tidak membahayakan diri sendiri atau masyarakat," pungkasnya. (rey)