Rokok tanpa cukai dimusnahkan
PURWOKERTO-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Purwokerto memusnahkan barang milik negara di halaman Kantor KPPBC Purwokerto, Kamis (20/12). Total 319.642 batang rokok tanpa cukai dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Ini kami dapatkan dari hasil penegahan selama satu tahun. Perkiraan kerugian negara sekitar Rp 116.797.800," kata Nelson Hasoloan, Kepala KPPBC Purwokerto.
Dia menambahkan rokok ilegal tersebut didapat dari daerah ujung Banjarnegara hingga ujung Banyumas. Pelanggarannya adalah tanpa pita cukai dan ada juga pita cukai yang palsu. "Mereka mendapatkan dari toko ataupun distributor. Sebagian besar pita cukainya polos," imbuhnya.
Selanjutnya ada ancaman pidana namun hal-hal tertentu. Ini tergantung skala jumlah rokoknya. "Kalau seperti pengecer dan distributor cuman skalanya 10-15 slop kita tidak masukan ancaman pidana, karena tidak ekonomis secara penyidikan tindak pidananya, " ujarnya.
Lebih lanjut lagi daerah pantai Utara menjadi pemasok utama rokok ilegal. Jepara dan Kudus merupakan pemain di pantai Utara yang memasarkan ke daerah Banyumas. "Paling banyak di temukan di Banjarnegara dan Purbalingga. Kalau di Purwokerto kurang, operasi kita lakukan di tiga kabupaten" terang Nelson Hasoloan.
Lebih jauh lagi secara kandungan rokol ilegal sama saja dengan rokok sama. Hanya saja tidak memenuhi ketentuan cukai. "Sanksi seperti ini kita tahan dan tangkap untuk dimusnahkan. Namun jika skalanya besar biasanya kita tingkatkan ke penyidikan, " ucapnya. (aam)