PESTA MIRAS : Polsek Tambak melakukan penggrebekan pesta miras yang melibatkan dua orang wanita. ISTIMEWA
TAMBAK - Dua orang wanita terlibat pesta miras di sebuah rumah milik Teguh Siswanto di Desa Karangpucung Kecamatan Tambak. Wanita berinisial R (34) dan N (29) digrebeg oleh Polsek Tambak pada Selasa (11/12) malam bersama enam pria. Yaitu TS (37), S (24), S (40), TM (25), M (29) dan NE (32).
Polsek Tambak mendapatkan barang bukti berupa satu ceret berisi sisa miras oplosan jenis ciu. Selain itu terdapat dua botol air mineral ukuran 1,5 liter bekas sisa isi miras.
Barang bukti lainnya adalah dua botol air minera ukuran 650 mili liter berisi bekas sisa isi miras. Lalu dua kaleng bekas soft drink untuk oplosan miras ciu dan satu gelas kecil untuk minun miras.
Penggrebekan bermula dari sebelumnya Bhabinkamtibmas Polsek Tambak Bripka Wahyu Cahyono dan Pokdarkamtibmas Desa Karangpucung Ahmad Yasin mengimbau kepada Teguh Siswanto untuk menghentikan kegiatan yang meresahkan lingkungan.
"Tidak mencapai waktu 12 jam. Ternyata imbauan Bhabinkamtibmas tidak dihiraukan. Masyarakat melaporkan bahwa di rumah Teguh Siswanto sedang ada pesta miras," jelas Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun S.I.K melalui Kapolsek Tambak AKP Embar Yuliono SH, Rabu (12/12).
Lantaran mengabaikan imbauan tersebut, sekitar pukul 20.00, Kapolsek Tambak beserta delapan anggotanya langsung bergegas ke lokasi pesta miras. Pelaku tidak ada yang berani berkutik setelah tertangkap basah sedang pesta miras.
Delapan pelaku pesta miras kemudian mendapatkan pembinaan di Kantor Polsek Tambak. Selain itu, membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang meresahkan masyarakat.
"Kepolisian sangat mengharap partisipasi masyarakat untuk kelancaran kerja. Sehingga masyarakat jangan segan untuk menginformasikan atau melaporkan permasalahan ke Polsek Tambak atau melalui bhabinkamtibmas," ajak Kapolsek. (fij)