Terlibat Penipuan, PN Kebumen Vonis Warga Nigeria 1,5 Tahun Penjara

Senin 06-10-2025,11:36 WIB
Reporter : Cahyo Kuncoro
Editor : Puput Nursetyo

KEBUMEN - Dua orang warga negara asing (WNA) asal Nigeria diputus bersalah dalam kasus penipuan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kebumen. Ia divonis hukuman 1 tahun 6 bulan.

Kuasa hukum terdakwa, Aditya Setiawan SH MH mengaku menghormati vonis majelis hakim. "Kami (terdakwa) juga menerima putusan ini dan tidak akan mengajukan banding,” jelas Aditya Setiawan.

Aditya menyampaikan, dalam kasus ini, kliennya hanya memperoleh keuntungan sebesar Rp3,4 juta dari total uang korban yang ditipu senilai Rp20 juta.

Ini karena uang tidak langsung ditransfer kepada keduanya melainkan kepada rekan terdakwa. "Jadi jika ratusan juta rupiah kerugian itu benar, pelakunya bukan mereka, melainkan rekannya bernama Eze. NB dan KS hanya menerima fee sebesar Rp3,4 juta,” tegas Aditya seraya mengatakan, kliennya dijerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula saat Satreskrim Polres Kebumen membongkar praktik penipuan daring yang menimpa seorang perempuan warga Kecamatan Alian berinisial CH.

Korban dijanjikan bantuan dana asing sebesar 3,2 juta dolar AS (sekitar Rp50 miliar) untuk mendirikan yayasan panti asuhan, dan berhak atas 30 persen dari dana tersebut. Namun, untuk mencairkan dana, korban diminta mengirim sejumlah uang bertahap dengan alasan biaya administrasi dan pajak.

Dua pelaku, NB (41) dan KS (43), yang merupakan warga negara Nigeria berhasil ditangkap di sebuah apartemen di Depok dengan dukungan Polda Jateng dan Polda Metro Jaya. (cah)

Tags :
Kategori :

Terkait