CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Polresta Cilacap menetapkan total 31 orang sebagai tersangka, buntut dari aksi demonstrasi yang berujung anarkis di Gedung DPRD Kabupaten Cilacap. Aksi tersebut menyebabkan kerusakan besar pada fasilitas negara, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 6,5 miliar.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budhi Ady Buono menjelaskan, dari 31 tersangka tersebut, 12 merupakan pelaku dewasa dan 19 lainnya adalah anak di bawah umur. Seluruh pelaku dewasa telah ditahan, sementara penanganan terhadap anak-anak dilakukan sesuai mekanisme hukum khusus.
"Untuk anak-anak, kami mengacu pada UU Peradilan Anak. Jika ancaman hukumannya di bawah tujuh tahun, akan diproses melalui mekanisme diversi," kata Kapolresta, Jumat (19/9/2025).
Dari hasil penyelidikan lanjutan, polisi menetapkan seorang pemuda berinisial KD (20), warga Bantarsari, sebagai tersangka baru.
BACA JUGA:Polresta Cilacap Tetapkan 12 Tersangka Pasca Kericuhan Demo di Gedung DPRD
KD diketahui merupakan admin grup WhatsApp yang digunakan untuk menyebarkan hasutan dan ajakan melakukan aksi ke Gedung DPRD dan Polresta Cilacap.
"KD adalah salah satu penggerak utama melalui media sosial. Ia menyebarkan provokasi agar massa datang dan melakukan aksi di lokasi," tegas Kapolresta.
Rincian kerusakan akibat aksi tersebut meliputi kerugian pada Gedung DPRD sekitar Rp 5 miliar dan *kerugian pada fasilitas Polresta Cilacap sebesar Rp1,5 miliar.
"Total kerugian akibat aksi anarkis ini mencapai Rp 6,5 miliar," tambahnya.
BACA JUGA:Demo Ricuh di Kantor DPRD Cilacap, Mobil Dalmas Dibakar dan Gedung Dibakar Massa
Pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan tetap berjalan, baik terhadap pelaku dewasa maupun anak-anak, dengan memperhatikan prinsip keadilan dan perlindungan hukum yang berlaku.
"Saat ini jajaran Satreskrim Polresta Cilacap masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, sehingga besar kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru, " pungkas Kapolresta. (jul)