SIDANG : Terdakwa Achmad Nurjan menjalani sidang dengan agenda tuntutan di PN Banyumas, kemarin. FIJRI RAHMAWATI/RADARMAS
BANYUMAS - Terdakwa Achmad Nurjan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Banyumas, Selasa (13/11). Dalam sidang dengan agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Aris menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara.
Terdakwa terbukti telah menyebabkan mati atas kelalaiannya menggunakan senapan angin, dan dikenakan pasal 359 KUHP. "Hal yang memberatkan, korban meninggal karena kealpaan terdakwa," jelas JPU Achmad Aris.
Tuntutan satu tahun penjara oleh JPU karena beberapa pertimbangan, yakni terdakwa sudah mengakui kesalahan dan tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, terdakwa masih memberikan santunan kepada orang tua korban. Sementara orang tua korban juga sudah memaafkan terdakwa.
"Terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya juga menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman," imbuh JPU.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim yang dipimpin Enan Sugiarto memberikan waktu kepada terdakwa untuk berunding dengan penasihat hukumnya. "Belum siap untuk pembelaan. Saya membutuhkan waktu untuk membuat pembelaan," kata Nurjan.
Sidang dengan agenda pledoi terdakwa akan dilanjutkan Senin (19/11) mendatang. (fij)