RADARBANYUMAS.CO.ID - Bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II dijadwalkan cair pada September 2025. Pendaftaran program ini telah ditutup pada 7 Agustus 2025 dengan proses penetapan penerima berlangsung hingga 30 September 2025.
Program bantuan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini ditujukan bagi siswa SD hingga SMA/SMK dari keluarga kurang mampu. Dana yang diberikan membantu menunjang kebutuhan pendidikan agar lebih merata di seluruh wilayah Jakarta.
Berdasarkan pola sebelumnya, pencairan dana KJP Plus umumnya dilakukan pada pekan pertama setiap bulan. Dengan begitu, dana tahap II tahun 2025 diperkirakan bisa segera diterima siswa di awal September.
KJP Plus tidak hanya membiayai kebutuhan sekolah, tetapi juga mendukung keperluan pribadi siswa. Dana ini bisa digunakan untuk alat tulis, transportasi, hingga makanan bergizi yang membantu menunjang prestasi belajar.
BACA JUGA:KSEI FEB UMP dan FOSSEI Jawa Tengah Sukses Gelar Temu Ilmiah Regional 2025
Rincian Dana Per Jenjang Pendidikan
Setiap jenjang sekolah mendapat jumlah bantuan yang berbeda. SD/MI memperoleh Rp250.000 per bulan ditambah Rp130.000 untuk SPP swasta, sementara SMP/MTs mendapat Rp300.000 ditambah Rp170.000 untuk SPP swasta.
Untuk siswa SMA/MA, dana yang diterima Rp420.000 per bulan dengan tambahan Rp290.000 untuk SPP swasta. Sedangkan SMK menerima Rp450.000 per bulan dengan tambahan Rp240.000, dan PKBM sebesar Rp300.000 per bulan.
Dana digunakan dalam bentuk tunai maksimal Rp100.000 per bulan, sementara sisanya diberikan non-tunai. Hal ini bertujuan agar penggunaan lebih terarah pada kebutuhan pendidikan utama siswa.
Cara Mengecek Penerima KJP Plus
Orangtua dapat mengecek status penerima KJP Plus melalui laman resmi kjp.jakarta.go.id. Cukup masukkan NIK siswa, pilih tahun 2025, tahap 2, lalu klik tombol cek untuk melihat hasil.
BACA JUGA:Keselamatan Publik di Perlintasan KA Jadi Fokus, Jasa Raharja Ikut Dukung FGD
Sistem akan menampilkan status pencairan dana tahap II September 2025. Dengan begitu, orangtua bisa langsung mengetahui apakah anaknya menjadi penerima bantuan tersebut.
Tidak semua siswa bisa otomatis menerima bantuan ini. Syarat utama meliputi status aktif di sekolah Jakarta, terdata sebagai warga DKI, masuk dalam DTKS, serta diusulkan oleh sekolah dengan menandatangani pakta integritas.
Dengan adanya persyaratan tersebut, bantuan diharapkan tepat sasaran. Program ini memang difokuskan bagi keluarga yang benar-benar membutuhkan dukungan biaya pendidikan.
Jadwal Pencairan September 2025
Pada bulan sebelumnya, dana cair pada 5 Agustus 2025 untuk lebih dari 707 ribu siswa. Sementara di Juli, pencairan dilakukan pada 4 Juli 2025 dengan jumlah penerima yang sama.