Banyak APK yang dipasang di pohon di jalan nasional ruas Desa Kedungpring. FIJRI RAHMAWATI/RADARMAS
KEMRANJEN-Pohon mulai marak digunakan sebagai tempat pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Salah satunya di pohon-pohon di jalan nasional ruas Desa Kedungpring Kecamatan Kemranjen, tepatnya di komplek warung es dawet.
Tiga baliho calon anggota legislatif dipasang pada pohon. Ketua Sekretariat Panwascam Kemranjen, Khozin mengatakan, keberadaan APK tersebut melanggar.
"APK tidak boleh dipasang menggunakan paku di pohon. Pemasangan APK yang dibentangkan antar pohon secara melintang juga melanggar," ujar Khozin, Selasa (23/10).
Baca:
Jalur Merah di Google Maps Bisa Lebih Panjang
Menurut dia, Panwascam Kemranjen sudah melakukan sosialisasi terkait lokasi pemasangan APK kepada caleg. Namun tetap saja terjadi pelanggaran pemasangan APK. Dia menduga petugas pemasang yang tidak memperhatikan peraturan.
Khozin menyarankan kepada caleg untuk tidak terburu-buru memasang APK, meski masa kampanye sudah dibuka. Sebab waktu pemungutan suara masih sekitar lima bulan mendatang. (fij)