Jadi, bisa dipahami bahwa mobil yang ditarik leasing karena kredit macet, tidak otomatis membuat utang pembayaran lunas. Sebagai catatan, utang bisa lunas apabila hasil penjualan mobil setara atau lebih besar dari sisa cicilan yang masih ada. Jika tidak, debitur tetap memiliki kewajiban untuk melunasi selisihnya.
Kredit Macet dan Mobil Ditarik Leasing, Apakah Utang Bisa Lunas?
Kamis 21-08-2025,17:31 WIB
Editor : Laily Media Yuliana
Kategori :