Tanggal 18 Agustus 2025 Apakah Libur? Ini Ketentuannya

Kamis 14-08-2025,06:21 WIB
Reporter : Lutfan Fauzi
Editor : Laily Media Yuliana

RADARBNYUMAS.CO.ID - Tanggal 18 Agustus 2025 apakah libur? Pertanyaan ini banyak muncul dari kalangan masyarakat yang masih bingung mengenai statusnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah sebelumnya menetapkan tambahan libur setelah perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

Nah, karena momen peringatan HUT RI jatuh pada Minggu 17 Agustus 2025, maka tambahan liburnya akan berlaku Senin, 18 Agustus 2025.

Tambahan libur dalam rangka peringatan HUT ke-80 RI sudah ditetapkan pemerintah. Namun, statusnya sendiri adalah cuti bersama.

BACA JUGA:Tanggal 18 Agustus 2025 Libur Nasional atau Cuti Bersama? Simak Penjelasannya

Ketentuannya tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, Nomor 3 Tahun 2025.

Sebagai informasi, SKB tersebut menjadi perubahan atas SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Sesuai SKB 3 Menteri terbaru, tanggal 18 Agustus 2025 termasuk sebagai cuti bersama. Libur tambahan sehari setelah peringatan HUT ke-80 RI ini bertujuan agar masyarakat lebih leluasa menikmati berbagai kegiatan dalam memeriahkan perayaan kemerdekaan.

Apakah Karyawan Swasta Ikut Libur 18 Agustus 2025?

Bagi karyawan swasta, cuti bersama bersifat pilihan. Maksudnya, hal ini tergantung pada kebijakan setiap perusahaan yang mungkin berbeda-beda.

BACA JUGA:Siap Long Weekend, Pemerintah Jadikan 18 Agustus 2025 Hari Libur Tambahan

Jadi, meski pemerintah menetapkan hari cuti bersama, perusahaan swasta tetap memiliki kewenangan untuk memutuskan mengikuti atau tidaknya ketentuan tersebut.

Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2/MEN/XII/2016 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta. Singkatnya, dijelaskan bahwa penerapan cuti bersama di sektor swasta menyesuaikan kesepakatan dan kebijakan perusahaan.

Sisa Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

Pada salinan SKB 3 Menteri terbaru, kini tersisa dua hari libur nasional dan satu hari cuti bersama. Dua hari libur nasional jatuh pada 5 September dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw dan 25 Desember sebagai peringatan kelahiran Yesus Kristus atau Natal.

Sementara itu, satu hari cuti bersama berlaku untuk 26 Desember yang merupakan cuti bersama Natal.

BACA JUGA:Tanggal 18 Agustus 2025 Libur Nasional atau Cuti Bersama? Simak Penjelasannya

Tags :
Kategori :

Terkait