Sidang Tipiring Cilacap Digelar Oktober, Perda Baru Siap Diterapkan

Sabtu 09-08-2025,11:46 WIB
Reporter : Regina Gayuh
Editor : Susi Dwi Apriani

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kabupaten Cilacap rencananya akan digelar pada Oktober 2025. Dalam sidang kali ini, Satpol PP Cilacap berencana menerapkan beberapa peraturan daerah (perda) yang sebelumnya belum pernah digunakan dalam persidangan tipiring.

Yaitu Perda 1 tahun 2021 tentang aturan tata ruang, Perda 10 tahun 2022 tentang perizinan pembangunan usaha, Perda 2 tahun 2024 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan masyarakat, Perda 1 tahun 2024 tentang Pajak dan retribusi daerah. 

Kasi Penindakan Satpol PP Cilacap, Khamdani Junaidi mengatakan, rencana penerapan perda-perda tersebut masih bersifat tentatif.

“Bisa saja yang diterapkan hanya satu, dua, atau semuanya, tergantung hasil pembahasan nanti,” ujarnya, Jumat (8/8).

BACA JUGA:29 Orang Pelanggar Perda di Kabupaten Cilacap Jalani Sidang Tipiring

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, sidang tipiring tahun ini hanya akan digelar satu kali. Biasanya, sidang tipiring dilaksanakan dua kali dalam setahun.

Menurut Khamdani, pengurangan frekuensi ini dilakukan demi efisiensi dan agar Satpol PP dapat lebih fokus pada penanganan kasus-kasus nonyustisi. (gia)

Tags :
Kategori :

Terkait