KEBUMEN- Presiden RI, Prabowo Subianto memberikan amnesti terhadap 1.178 narapidana di Indonesia. Dari jumlah tersebut, ada dua napi (narapidana) di Kabupaten Kebumen.
Keduanya merupakan narapidana kasus narkotika yang secara resmi dibebaskan pada Sabtu (2/8) sekitar pukul 14.40 WIB.
"Keduanya telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan amnesti, dan proses pembebasan dilakukan secara gratis, tanpa dipungut biaya apapun," ujar Kepala Rutan Kelas IIB Kebumen, Pramu Sapta dalam keterangan persnya kepada koran ini kemarin.
Pemberian amnesti bagi dua napi, tambahnya, merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tertanggal 1 Agustus 2025 tentang pemberian amnesti.
Proses pembebasan dilaksanakan oleh Kasubsie Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Kebumen, yang juga memberikan imbauan kepada kedua narapidana agar senantiasa taat terhadap hukum dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu.
"Kami berharap, setelah mendapatkan pengampunan dari Presiden, para WBP ini bisa kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik," jelasnya.
Pembebasan ini juga disaksikan oleh keluarga masing-masing narapidana yang hadir sebagai penjamin. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar.(cah)