KEBUMEN – Ratusan warga Desa Pringtutul, Kecamatan Rowokele, Kabupaten Kebumen, mendapatkan layanan sosialisasi dan konsultasi hukum gratis dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Kebumen, Minggu (27/7/2025). Kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan hukum probono untuk masyarakat kurang mampu.
Kegiatan hasil kolaborasi antara PBH PERADI Kebumen, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kebumen, Pemerintah Desa Pringtutul, serta mahasiswa KKN Universitas Islam Negeri (UIN) Saifuddin Zuhri Purwokerto ini mendapat sambutan antusias dari warga.
Dalam kegiatan tersebut, PBH menghadirkan para advokat dari PERADI Cabang Kebumen untuk memberikan edukasi hukum, serta membuka layanan konsultasi gratis. Warga memanfaatkan kesempatan ini untuk berkonsultasi terkait persoalan warisan, pertanahan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga administrasi kependudukan.
Ketua PBH PERADI Kebumen, Erica S Lestara, menyatakan kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen memberikan akses keadilan bagi masyarakat ekonomi lemah.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa masyarakat yang tidak mampu mengetahui dan memahami haknya untuk mendapatkan pendampingan hukum secara cuma-cuma,” ujar Erica, didampingi advokat muda PBH Ilham Wisnu P dan Tasya Lucky W.
Ia menjelaskan, warga yang membutuhkan layanan bantuan hukum gratis bisa datang langsung ke kantor PBH di Gedung Putih Tower Kebumen atau kantor di Rowokele, dengan membawa dokumen perkara serta surat keterangan tidak mampu dari kepala desa atau pejabat setingkat.
“PBH PERADI Kebumen berkomitmen untuk hadir di tengah masyarakat, tidak hanya di kota, tetapi juga hingga pelosok desa. Keadilan harus dapat diakses oleh siapa pun, tanpa memandang status ekonomi,” tegasnya.
Kepala Desa Pringtutul, Sumardi, menyambut baik kegiatan tersebut. Pihaknya siap memfasilitasi warganya yang membutuhkan pendampingan hukum.
“Kami tentu sangat mendukung kegiatan yang tentu akan sangat bermanfaat bagi masyarakat. Tidak tertutup kemungkinan, setiap warga akan mengalami persoalan hukum suatu saat nanti,” ucapnya.
Sejumlah warga mengaku baru mengetahui adanya bantuan hukum gratis. “Saya kira kalau ke pengacara itu mahal. Tapi ternyata bisa gratis kalau tidak mampu. Terima kasih atas penjelasannya. Saya jadi lebih paham dan tidak khawatir jika sewaktu-waktu ada persoalan hukum,” ujar Amel Okky (26), salah satu warga. (fur)