BACA JUGA:Peringati Dua Dekade Gerakan APU PPT Indonesia, BRI dan PPATK Tanam 10.000 Mangrove di Bali
Nasabah juga bisa untuk menghubungi layanan pengaduan PPATK melalui email pengaduan@ppatk.go.id, WhatsApp 0821 1212 0195, atau call center 195 untuk penjelasan lebih lanjut.
Tips Agar Rekening Tidak Diblokir Lagi
Rajin melakukan transaksi kecil minimal sekali setiap tiga bulan agar rekening tetap aktif. Jika tidak akan digunakan, sebaiknya tutup rekening resmi agar tidak terkena status dormant.
Hindari berbagi data pribadi rekening kepada pihak tidak dikenal. Segera laporkan transfer mencurigakan ke bank agar tidak menjadi potensi penyalahgunaan.
Pemblokiran rekening dormant oleh PPATK ini yaitu bertujuan untuk melindungi sistem keuangan dan nasabah. Namun, proses membuka blokir sangat mudah asalkan mengikuti prosedur bank dan PPATK dengan membawa dokumen lengkap.
Pastikan rekening dormant tetap aktif atau tutup jika tidak digunakan agar tidak terkena pemblokiran selanjutnya. Bank dan PPATK selalu bersinergi menjaga keamanan dana publik.