BIMBINGAN : Sanitarian Puskesmas 1 Kemranjen, Rusbandini Warastuti saat mengisi acara Dinsospermades di Pendopo Kecamatan Kemranjen, kemarin. FIJRI RAHMAWATI/RADARMAS
KEMRANJEN - Puskesmas 1 Kemranjen mendorong pelaku Kelompok Usaha Bersama (KUBE) untuk mempunyai Izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT). Sebab dengan mengantongi PIRT, produk KUBE dapat lebih bersaing di pasar. Akan tetapi, sejauh ini pembuatan PIRT masih terkendala persyaratan.
Koordinator Kecamatan Program Keluarga Harapan (PKH) Kemranjen Chayatul Luthfi menjelaskan, KUBE di bawah naungan PKH sudah pernah mengajukan izin PIRT, akan tetapi terkendala persyaratan.
"Syaratnya ada IMB KUBE. Untuk skala industri rumah tangga yang baru berjalan, masih kesulitan untuk mempunyai IMB," kata Luthfi dalam acara Bimbingan dan Pelatihan Keterampilan Manajemen KUBE, Rabu (29/8).
Sehubungan dengan hal tersebut, PKH Kecamatan Kemranjen sudah melayangkan permohonan keringanan persyaratan izin PIRT melalui Dinsospermades Kabupaten Banyumas. Akan tetapi, hingga kini belum mendapatkan jawaban.
Di Kecamatan Kemranjen, sedikitnya sembilan KUBE di bawah PKH sudah memperoleh izin usaha mikro. Luthfi mengusulkan supaya izin IMB sebagai persyaratan mendapatkan PIRT dihapus.
Sementara itu, Sanitarian Puskesmas 1 Kemranjen Rusbandini Warastuti mengatakan, KUBE meskipun dalam skala rumah tangga tetap harus memperhatikan standar keamanan pangan. Mulai dari proses produksi hingga peredaran. Pelaku usaha bertanggung jawab penuh terhadap produk pangan.
Rusbandini Warastuti menambahkan bahan pangan yang rentan terhadap pencemaran di antaranya daging, susu, telur, ikan, sayur, buah dan santan. Bahan pangan tersebut kerap digunakan dalam komposisi produk olahan pangan KUBE. "Pelatihan untuk mendapatkan PIRT gratis. Bagi yang berminat dapat menghubungi Sanitarian Puskesmas untuk mendaftar," ujar dia dalam acara yang dihadiri oleh pelaku KUBE dari enam kecamatan, Tambak, Sumpiuh, Jatilawang, Rawalo, Somagede dan Kemranjen itu. (fij/why)