KEBUMEN - Satpol PP Kabupaten Kebumen menggandeng TNI dan Polri melakukan Operasi Penegakan Peraturan Daerah dengan menggelar operasi kost di wilayah Kecamatan Kebumen, Rabu (16/07/2025) pagi. Dari hasil operasi itu ditemukan 5 pasangan bukan pasangan suami istri.
Kepala Bidang Perda dan Perkada Satpol PP Kabupaten Kebumen, Juniadi Prasetyo, operasi di kos-kosan ini berawal dari laporan warga terkait beberapa kos-kosan yang diduga dijadikan tempat praktik yang bertentangan dengan norma sosial dan agama.
“Dari laporan itu kemudian Satpol PP Kebumen menindaklanjuti dengan melakukan operasi didiberapa titik,” ujarnya.
Operasi dilakukan dengan disaksikan beberapa tokoh masyarakat setempat termasuk Mantan Anggota DPRD Kabupaten Kebumen, Miftahul Ulim. Hasil operasi ditemukan 5 pasangan yang tidak dapat menunjukan bukti sah sebagai pasangan suami istri.
Juniadi Prasetyo, menghimbau agar pemilik kos hendaknya sangat teliti terkait penghuninya. Sehingga nantinya ada data-data yang harus secara administrasi dilengkapi, dan juga harus berizin dari RT maupun RW setempat.
Mantan Anggota DPRD Kebumen, Miftahul Ulum, mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP, TNI dan Polri yang sangat responsive.
“Saya beberapa hari lalu bersama Pak Lurah Tamanwinangun mendapatkan laporan dari beberapa masyarakat adanya praktik yang tidak dibenarkan secara agama berada di kost kostan sekitar wilayah Tamanwinangun, kami mengapresiasi responsif Satpol PP yang sudah melakukan tindakan,” ujarnya.
Miftahul Ulum menegaskan, kali ini tidak disebutkan nama kostnya namun kedepan pohihaknya meminta jika masih terjadi hal serupa pemerintah harus memberikan punishment agar pihak kos juga bertangung jawab.
“Mudah-mudahan kedepan penegakan hukum bisa berjalan lebih baik,” kata Politisi Partai PKB Kebumen yang juga warga Kelurahan Tamanwinangun Kebumen. (fur)