PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Aksi pelemparan batu terhadap rangkaian kereta api kembali terjadi dan menimbulkan keprihatinan banyak pihak, tak terkecuali PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto.
Kejadian terbaru, terjadi pada rangkaian KA Sancaka relasi Yogyakarta-Surabaya Gubeng. Peristiwa yang viral di media sosial itu terjadi pada Minggu (6/7/2025), saat kereta api melintas di antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot, Klaten, Jawa Tengah.
Belum lama ini, di wilayah DAOP 5 Purwokerto juga terjadi hal serupa, pelemparan batu menimpa KA Serayu relasi Pasarsenen–Purwokerto di petak jalan Kawunganten–Jeruklegi, pada (28 /6/2025) lalu.
Selain insiden tersebut, sepanjang tahun 2025, tercatat sedikitnya lima kejadian serupa yang mengganggu jalannya kereta api di sejumlah titik jalur rel wilayah Daop 5. Lokasi-lokasi yang pernah menjadi tempat kejadian antara lain petak Stasiun Kretek–Bumiayu, Kebasen–Randegan, Karanggandul–Karangsari, serta Kroya–Kemranjen.
BACA JUGA:Jasa Jahit Seragam Sekolah Ramai, Penjahit Kewalahan Hadapi Pesanan
Krisbiyantoro, Humas KAI Daop 5 Purwokerto, menegaskan bahwa tindakan semacam itu tidak hanya membahayakan keselamatan perjalanan kereta api, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum pidana.
“Pelemparan batu ke arah kereta api sangat membahayakan dan bisa menyebabkan cedera serius pada penumpang maupun kru kereta. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan tersebut, karena pelakunya bisa dikenakan sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku,” ujar Krisbiyantoro, Selasa (7/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa perbuatan pelemparan terhadap kereta dapat dijerat dengan Pasal 194 ayat 1 KUHP, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 15 tahun. Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga mengatur larangan merusak sarana dan prasarana perkeretaapian.
Dampak dari tindakan ini tidak hanya menyebabkan kerusakan fasilitas, tetapi juga berisiko tinggi terhadap nyawa. Beberapa insiden bahkan sempat mengganggu jadwal dan kenyamanan penumpang.
BACA JUGA:Bupati Banyumas Serahkan Bantuan Alat dan Mesin Pertanian Sebagai Upaya Wujudkan Swasembada Pangan
“Kereta api adalah milik kita bersama. Mari kita jaga, kita rawat, dan kita hormati, demi keselamatan semua yang ada di dalamnya,” tambahnya.
Sebagai langkah pencegahan, KAI menggencarkan sosialisasi di lingkungan sekitar rel, terutama kepada anak-anak dan remaja, bekerja sama dengan sekolah, perangkat desa, dan tokoh masyarakat. Di samping itu, patroli rutin terus dilakukan guna memantau titik-titik rawan.
“Kami mengajak semua pihak untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api bersama-sama. Jika melihat tindakan pelemparan batu atau aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel, segera laporkan ke petugas atau saluran resmi KAI,” tutup Krisbiyantoro. (dms)