“Kami ingin kegiatan desa berjalan maksimal tanpa kekeliruan. Ini adalah pendampingan, bukan intimidasi,” tegasnya.
Namun, Hendro mengakui bahwa pelaksanaan Jaga Desa masih bertahap. “Misalnya di Kecamatan Mandiraja, dari 16 desa, baru 7 yang sudah dilakukan monitoring dan evaluasi,” ungkapnya.
Soal isu pungutan liar dalam pelaksanaan Jaga Desa, Hendro membantah keras. “Tidak ada pungutan. Program ini sudah masuk ke dalam rencana kerja kegiatan desa. Seluruh pelaksanaannya sesuai dengan kegiatan yang telah disepakati,” tegasnya.
Program Jaga Desa sendiri digulirkan sejak Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 diterbitkan. Berangkat dari minimnya pendampingan hukum di tingkat desa, kejaksaan kini memilih mendekat, bukan menakut-nakuti. Di balik seragam cokelat, pendekatan Jaga Desa menyisipkan empati dalam upaya membangun desa tanpa terjerat hukum.