Mediasi Jadi Langkah Apabila Perusahaan Menahan Ijazah

Kamis 26-06-2025,10:04 WIB
Reporter : Alwi Safrudin
Editor : Ali Ibrahim

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM (Dinnakerkopukm) Kabupaten Banyumas menerapkan langkah mediasi, bagi perusahaan yang menahan ijazah pekerja.

Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja, merupakan upaya menjaga kondisi hubungan industrial yang kondusif, menghindari konflik antara buruh dan pengusaha, serta mendorong dialog sosial yang sehat.

"Prinsipnya dinas akan patuh pada surat Kemnaker tersebut. Dalam hal masih ada perusahaan yang menahan ijazah, akan kami mediasi lebih lanjut agar dikembalikan ke pekerja," jelas Kepala Dinnakerkopukm Kabupaten Banyumas, Wahyu Dewanto.

Ia melanjutkan, Perjanjian Kerja juga akan dicermati, agar ketentuan surat Kemnaker dipatuhi pada klausul di Perjanjian Kerja.

BACA JUGA:Soroti Penahanan Ijazah oleh Perusahaan, Wamenaker Akan Lakukan Sidak Nasional

Meskipun, Kepala Dinnakerkopukm memahami alasan beberapa perusahaan menahan ijazah. Terkadang memang kondisi di lapangan, ijazah digunakan sebagai jaminan. Hal ini dilakukan apabila ada pegawai atau pekerja yang menyalahgunakan keuangan perusahaan. 

"Untuk mengantisipasi hal itu, perusahaan membutuhkan jaminan. Salah satunya ijazah," ujarnya.

Tentunya, pihaknya mengupayakan agar kedua belah pihak tidak dirugikan. Ini yang sedang diseimbangkan, agar hak pekerja terpenuhi dan perusahaan tidak dirugikan. (alw)

Kategori :