SUMPIUH- Polsek Sumpiuh berhasil mengungkap peredaran miras tradisional di bulan Ramadan. Jumat (18/5) malam lalu Unit Reskrim Polsek Sumpiuh menggErebek sebuah warung penjual miras.
Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun SIK melalui Kapolsek Sumpiuh, AKP Sardjupri mengatakan, penggErebekan tersebut dilakukan atas informasi masyarakat yang diterimanya.
Informasi itu menyebutkan, meski bulan puasa, namun penjual miras masih beroperasi. "Kami langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi warung yang dicurigai, yakni sebuah warung di Kelurahan Kebukura, Sumpiuh," kata dia.
BARANG BUKTI : Anggota Polsek Sumpiuh mengamankan miras kemasan plastik dari tangan penjual yang berjualan di bulan Ramadan. (Polsek Sumpiuh Untuk Radarmas)
Dari penggerebekan ke warung milik RP (26), petugas berhasil mengamakan belasan liter minuman keras tradisional. Minuman keras jenis tuak dan ciu ini, sudah dikemas plastik dan siap jual.
"Ada belasan plastik ciu dan tuak yang berhasil kami amankan. Selanjutnya, barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Sumpiuh," jelas dia. Selain mengamankan barang bukti, petugas juga memberi pembinaan dan pendataan kepada penjual.
Pembinaan diberikan agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya. "Operasi cipta kondisi ini kami gelar untuk menciptakan situasi kamtibmas tetap aman, nyamanm tenang dan kondusif selama puasa. Kami juga ingin masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan nyaman dan lancar," tegas Kapolsek.
Dia menambahkan, pemerantasan segala jenis penyakit masyarakat merupakan komitmen Polri demi mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif. "Sesuai perintah pimpinan, Kabupaten Banyumas harus bersih dari miras. Perintah tersebut ditindaklanjuti dengan menggelar operasi cipta kondisi sasaran pekar secara rutin," imbuh Sardjupri. (mif)