Satpol PP Kabupaten Cilacap Tertibkan 56 Spanduk Liar

Sabtu 21-06-2025,13:07 WIB
Reporter : Rayka Diah Setianingrum
Editor : Susi Dwi Apriani

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Di tengah geliat pembangunan dan arus lalu lintas yang kian padat, keberadaan spanduk dan banner liar di sejumlah titik strategis di Kota Cilacap menjadi sorotan. 

Dalam upaya menjaga estetika kota dan menciptakan lingkungan yang tertib dan bersih, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cilacap kembali menggelar operasi penertiban spanduk dan banner yang dinilai melanggar aturan.

Kegiatan penertiban yang berlangsung pada pekan ini menyasar sejumlah titik, antara lain Jalan S Parman, perempatan Damalang, perempatan Gumilir, Jalan Gatot Subroto, hingga Jalan Printis Kemerdekaan. Dari hasil kegiatan tersebut, sebanyak 56 spanduk dan banner berhasil ditertibkan.

Plh Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap, Taryo menjelaskan, penertiban ini bukan semata-mata penegakan aturan, melainkan juga bagian dari menjaga keindahan dan ketertiban kota.

BACA JUGA:Melanggar Perda, 54 Spanduk dan Banner Dicopot Satpol PP Cilacap

"Kami mengamankan spanduk yang dipasang secara melintang di jalan, ditempel di tiang listrik, di taman, atau bahkan di lampu merah. Selain mengganggu estetika, pemasangan seperti itu juga melanggar aturan karena tidak memiliki izin," ujarnya, Jumat (20/6/2025).

Taryo mengatakan, spanduk-spanduk yang ditertibkan kemudian diamankan sebagai barang bukti dan dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Cilacap untuk didata lebih lanjut. 

Taryo menambahkan, pihaknya tidak hanya fokus pada wilayah perkotaan, namun kegiatan serupa juga akan dilakukan di kecamatan-kecamatan lain yang berada di bawah naungan Kabupaten Cilacap.

"Kami ingin Cilacap tidak hanya bersih dari sampah, tetapi juga bersih dari visual yang semrawut. Ini bukan hanya soal K3 (ketertiban, kebersihan, dan keindahan), tapi juga bagaimana kita menunjukkan wajah kota yang ramah, rapi, dan nyaman," tambahnya.

BACA JUGA:Satpol PP Cilacap Tertibkan 45 Banner Serta Spanduk Komersil dan Partai yang Melanggar Aturan

Operasi penertiban berlangsung dengan lancar dan kondusif. Masyarakat diimbau untuk lebih memperhatikan aturan dalam pemasangan media promosi seperti spanduk dan banner agar tidak asal tempel.

"Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Cilacap dalam menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib dan nyaman, sekaligus mengedukasi masyarakat akan pentingnya ketertiban ruang publik," ujar Taryo. (ray)

Kategori :