PURWOKERTO-Jalan kota yang ramai, memang menjadi favorit pemasang iklan. Mereka memasang iklan produknya sembarangan tanpa memperhatikan regulasi yang ada.
Selain banyaknya iklan yang terpasang di pohon, banyak juga iklan yang terpasang di rambu jalan. Seperti halnya rambu petunjuk di pertigaan Jalan Perintis Kemerdekaan, Sabtu (24/3). Bahkan, iklan juga terlihat pada rambu petunjuk arah di simpang jalan Overste Isdiman.
FAVORIT Sejumlah lokasi strategis di wilayah Kota Purwokerto menjdi favorit tempat pemasangan iklan. Salah satunya di tiang rambu-rambu penunjuk jalan. (SETYO P KEMUNINGRADARMAS)
Danu salah satu pengendara mengatakan, iklan mengganggu konsentrasi. "Memang tidak menutup rambu, tapi pas lewat sini jadi fokus ke bacaan dalam reklame," katanya, ditemui Sabtu (24/3).
Jika keberadaan iklan dibiarkan, Danu khawatir semakin memecah konsentrasi pengendara hingga memakan korban. Terlebih, dilokasi tersebut adalah persimpangan yang cukup ramai kendaraan.
Ia berharap pemerintah lebih giat menertibkan iklan yang terpasang bukan pada tempatnya. Dan pemasang iklan juga harus tahu peraturan atau larangan pemasang reklame, sehingga kasus reklame di tempat terlarang tak lagi terjadi.
"Mungkin pemerintah harus lebih sering mensosialisasikan tentang aturan pemasangan reklame," katanya.
Sementara itu, Aji , warga Kalibagor meminta Pemkab melalui dinas terkait tegas. Sebab, dia juga sering melihat iklan di pohon banyak yang dipasang sembarangan.
"Memang sudah bagus, bolak-balik dirazia. Tapi harus ada ketegasan pasti. Semisal langsung dipidana atau denda dengan nominal lebih banyak," kata dia.
Plt Kepala Bidang Prasarana Lalulintas Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas, R Hermawan mengatakan, pihaknya akan mencopot iklan pengganggu tersebut dan langsung dibuang tidak dikembalikan lagi kepada pemiliknya. Pihaknya juga memberikan peringatan kepada pemasang iklan secara tertulis dan lisan.
Larangan terdapat dalam undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 28 ayat (1) yang berbunyi, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan pada fungsi jalan. Hermawan mengatakan, pihaknya masih kerap menemukan iklan yang terpasang di tiang rambu dan traffic light. Bahkan banyak pula iklan yang menghalangi rambu dan lampu flashing.
"Kebanyakan kami menemukan di jalan jalan kota," ujarnya. Bentuk iklan yang kerap ditemukan adalah bentuk banner, poster ataupun sticker.
Hermawan menghimbau kepada pemasang iklan di area area terlarang khususnya di rambu ataupun traffic light dan lampu flashing untuk mencopotnya. "Pasang di tempat yang diperbolehkan dan sesuai dengan aturan," tegasnya. (ing)