KPK Gilir 9 Mantan Pejabat Garuda

Rabu 11-12-2019,13:15 WIB

JAKARTA – Sembilan mantan pejabat Garuda Indonesia mendapat giliran pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA). Mereka dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara eks Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Tbk Hadinoto Soedigno yang telah ditetapkan tersangka. Pejabat pertama yang selesai diperiksa adalah Direktur Komersial PT Garuda Indonesia Tbk periode 2005-2012 Agus Priyanto. Usai diperiksa, Agus enggan berkomentar banyak mengenai materi pemeriksaan yang telah dijalaninya. “Ya sebagai warga negara yang baik saya hadir. Tapi untuk pemeriksaan sendiri, materinya seperti apa, mungkin enggak baik saya sampaikan karena masih proses (penyidikan),” ujar Agus di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (10/12). Tak lama berselang, giliran Direktur Keuangan Gapura Angkasa Ester Siahaan yang keluar dari Kantor KPK. Sama seperti Agus, Esther enggan berbicara mengenai pemeriksaannya. Ia bahkan terlihat terburu-buru meninggalkan gedung KPK. Menyusul di belakangnya Corporate Planning Garuda Indonesia atau mantan VP Treasury Management Garuda Indonesia Albert Burhan. Albert mengakui, kehadirannya kali ini hanya untuk mengonfirmasi keterangan yang pernah disampaikannya dalam penyidikan perkara mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. “Enggak ada sih (pertanyaan). Mengonfirmasi yang dulu-dulu saja, jadi gak ada pertanyaan yang baru,” ungkapnya. Kemudian, secara berturut-turut eks Executive EVP Services Garuda Indonesia Arya Respati Suryono, Pensiunan Pegawai Garuda Indonesia Agus Wahjudo, dan mantan Direktur Keuangan 2012-2014 Garuda Indonesia Handrito Harjono. Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dari sembilan saksi, tiga di antaranya tak memenuhi panggilan penyidik. Mereka adalah Commersial Experts Garuda Indonesia Ardy Protoni Doda; mantan Direktur Strategi, Pengembangan Bisnis dan Manajemen Resiko 2002-2012 Garuda Indonesia Achirina; serta eks Direktur Operasi Garuda Indonesia, Penerbang Garuda Indonesia Ari Sapari. “Pemeriksaan terhadap tiga saksi yang tidak hadir akan dijadwalkan ulang,” kata Febri. KPK sebelumnya menyatakan bakal membeberkan para pihak yang turut menikmati aliran dana terkait kasus tersebut. Aliran dana ini akan diungkap KPK dalam surat dakwaan dan persidangan perkara dugaan suap dan dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo. Dalam perkara in, Hadinoto diduga menerima suap dari pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo senilai USD2,3 juta dan 477.000 Euro yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura. Sejauh ini Hadinoto belum ditahan KPK. Suap tersebut berkaitan dengan pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS selama periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia. Uang tersebut diduga diterima dari pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus beneficial owner Connaught International Pte Soetikno Soedarjo, selaku perantara suap. KPK juga mengidentifikasi dugaan suap lainnya terkait pembelian pesawat Airbus, Avions de Transport Regional (ATR) dan pesawat Bombardier. KPK sebelumnya menemukan fakta yang signifikan bahwa aliran dana yang diberikan tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce, melainkan juga dari pihak pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT Garuda Indonesia. Emirsyah Satar, yang juga tersangka dalam kasus ini, saat menjabat direktur utama Garuda melakukan beberapa kontrak pembelian bernilai miliaran dolar AS dengan empat pabrikan pesawat, Kontrak pembelian berlangsung pada kurun 2008 hingga 2013. Kontrak dimaksud yakni pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin (Total Care Program) dengan Rolls-Royce, kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S, dan kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR). Juga terdapat kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft. Selaku konsultan bisnis atau komersial dari Rolls-Royce, Airbus dan ATR, Soetikno diduga telah menerima komisi dari tiga pabrikan tersebut. Selain itu, Soetikno diduga menerima komisi dari perusahaan Hong Kong bernama Hollingsworth Management Limited International Ltd (HMI) yang menjadi Sales Representative dari Bombardier. Pembayaran komisi tersebut diduga terkait dengan keberhasilan Soetikno membantu tercapainya kontrak antara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan empat pabrikan tersebut. Soetikno selanjutnya memberikan sebagian dari komisi tersebut kepada Emirsyah Satar serta pada Hadinoto sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan. (riz/gw/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait