RAWALO-Satpol PP Kecamatan Rawalo kembali menertibkan pengamen yang berada di perlintasan KA Kaliwangi wilayah Desa Tambaknegara Kecamatan Rawalo, Minggu (16/7) pukul 10.00.
Penertiban tersebut dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat dan pengguna jalan terkait aktivitas pengamen yang mengganggu ketertiban umum.
Pj Camat Rawalo, Wahyono menjelaskan, berdasarkan laporan masyarakat dan pengguna jalan dengan aktifitas pengamen di perlintasan KA, petugas Satpol PP Rawalo bersama TKSK Rawalo bergerak ke lokasi.
SITA : Petugas Satpol PP Kecamatan Rawalo menunjukkan alat musik yang disita dari para pengamen. Juga tuak yang disita dari seorang pedagang.
Sampai di lokasi, ternyata ada pengamen yang sedang meminta-minta kepada pengendara motor dan mobil saat perlintasan KA ditutup.
"Setelah dicek, ternyata benar. Petugas mengamankan pengamen dan dilakukan pembinaan di tempat. Kami juga mengamankan alat untuk mengamen yaitu kendang dan gitar,"jelasnya.
Dalam penertiban tersebut, pihaknya mendata pengamen yang diketahui berisial MI (26), RS (23) warga Purwokerto dan AP o (27) warga Tambak.
Mereka kemudian menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengemis dan mendapatkan pembinaan. Sementara alat untuk mengamen diamankan di kantor Satpol PP Kecamatan Rawalo.
"Usai didata, kemudian kami berikan pembinaan. Kami juga sampaikan dasar tindakan yang dilakukan sesuai dengan Perda nomor 16 tahun 2015 tentang Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar. Termasuk pengamen yang meminta-minta,"jelasnya.
Usai penertiban di lokasi palang pintu,, petugas bergeser ke Bendung Gerak Serayu dan melakukan penyelidikan terkait peredaran tuak yang meresahkan masyarakat.
Dalam penyelidikan tersebut, petugas menemukan 1.5 liter tuak yang dijual oleh salah satu pedagang di komplek Bendung Gerak Serayu.
"Kami akan pantau pedagang yang berada di Bendung Gerak Serayu. Jika ada yang terbukti menjual lagi kami akan lakukan tindakan penertiban. Karena kami berharap wilayah Rawalo aman dan kondusif,"jelasnya. (gus/din)