BANYUMAS-Polsek Ajibarang kembali menangkap pengguna uang palsu, Rabu (14/4) sore. Pelaku yang diketahui bernama Salbiah (41) warga RT 1 RW 4 Parungkamal Kecamatan Lumbir tersebut ikut membeli sayuran dengan uang palsu di Pasar Ajibarang beberapa waktu lalu. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
Pelaku lainnya, Khadariyah (52) sudah terlebih dahulu ditangkap. Kapolsek Ajibarang AKP Supardi melalui Kanit Reskrim Iptu Edy Susianto mengatakan, sebelumnya Khadariyah bersama Salbiah melakukan transaksi pembelian sayur di Pasar Ajibarang dengan uang palsu.
"Setelah temannya ditangkap, Salbiah membuang uang palsu yang ada ditangannya sebesar Rp 300 ribu pecahan 100 ribuan. Namun uang tersebut berhasil ditemukan oleh salah satu tenaga bongkar muat pasar Ajibarang,"jelasnya, Kamis (13/4).
Pelaku kedua tersebut, lanjut Edy, berangkat dari rumah untuk belanja di Pasar Ajibarang bersama pelaku pertama dengan uang palsu yang sudah disiapkan. Namun setelah aksinya diketahui pedagang, Khadariyah berhasil ditangkap. Namun Salbiah lolos dan membuang uang palsu yang dipegangnya.
"Dari tangan Khadariyah, jumlah uang palsunya Rp 305 ribu dan Salbiah jumlah uang palsunya Rp 400 ribu. Keduanya sudah kami serahkan ke Polres Banyumas. Dari keterangan saksi, korban serta barang bukti sudah dikumpulkan oleh petugas kami. Keduanya dijerat dengan pasal 36 ayat 2 dan 3 nomor 7 tentang mata uang,"jelasnya.
Pelaku pertama Khadariyah usai diperiksa mengatakan, ia mengetahui uang untuk membeli adalah uang palsu. Uang tersebut berasal dari pembeli di warungnya sehari sebelumnya. Karena merasa ditipu pembeli dengan uang palsu, ia kemudian membelanjakan uang tersebut untuk belanja di Pasar Ajibarang.
"Yang uang Rp 105 ribu dari pembeli di warung saya. Sementara yang Rp 200 ribu merupakan uang pemberian dari adik saya,"jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Khadariyah berhasil ditangkap pedagang karena terbukti membeli sayuran dengan uang palsu. Sempat mengelak dengan uang yang dibawa, pelaku digeledah dan ditemukan uang palsu lagi yang disembunyikan di pembalut. (gus/bdg)