PURWOKERTO- Satuan Reserse Kriminal Polres Banyumas berhasil meringkus pencuri spesialis kos-kosan lintas wilayah. Dua tersangka berhasil diamankan, sedangkan satu tersangka masih buron.
Kapolres Banyumas, AKBP Azis Andriansyah SH SIK MHum mengatakan, dua tersangka yang berhasil diamankan adalah D Z (39) warga Cilimus, Kuningan dan RL (24) warga Beber, Kuningan. Peran DZ adalah sebagai eksekutor, sedangkan RL sebagai penadah barang hasil kejahatan.
"Satu orang masih buron yaitu HH alias Bewi warga Kratamulya, Kuningan. Dia berperan mengawasi sekitar lokasi, saat Dicky sedang beraksi di dalam rumah korban," ungkapnya.
Berdasarkan penyidikan, tersangka DZ melakukan pencurian di sebuah rumah kos di Perum Griya Satria Indah, Sumampir, Purwokerto Utara pada November 2016 silam. Awalnya DZ dan Bewi berpura-pura menjadi anak kost.
"Tersangka datang ke Purwokerto menggunakan mobil Xenia nopol E 999 YZ dan berpura-pura mencari rumah kost. Saat berada di rumah korban Agusta Ratna Pramadany, tersangka melakukan aksi pencuriannya," ujar Kapolres.
Saat rumah korban dalam keadaan sepi, tersangka masuk melalui jendela dan menggasak barang-barang elektronik di dalam rumah. Bahkan, satu unit mobil Ayla yang terparkir di garasi, juga diambil oleh pelaku.
"Usai mengambil HP Tab Evercoss, TV Changhong, TV Toshiba dan tabung gas LPG, pelaku melihat ada kunci mobil Ayla tergelak di dalam rumah. Pelaku pun mencuri mobil nopol R 8607 QH warga hitam tersebut," ungkapnya.
Tersangka berhasil diringkus di Kuningan, setelah melacak HP curian yang dijual oleh tersangka. Akhirnya, perbuatan yang dilakukan tersangka dapat dibongkar polisi.
"Menurut pengembangan, selama ini sudah beraksi di Purwokerto sebanyak tiga kali. Di Tegal dapat dua unit HP Samsung, Ciamis dapat satu Laptop dan dompet, di Bandung dapat uang tunai Rp. 250 ribu dan satu laptop. Tersangka juga melakukan pencurian di wilayah Kuningan, Jawa Barat," paparnya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Akan tetapi, polisi tidak dapat menemukan senjata airsoft gun yang dibawa oleh pelaku untuk menakuti korbannya.
"Pelaku mengaku sudah membuang airsoft gun tersebut, biasanya pelaku ini membawa senjata air soft gun untuk mengancam dan menakuti korban.
Barang bukti yang disita adalah Mobil Xenia nopol E 999 YZ sebagai sarana, mobil Ayla, HP Tab Eevercoss, tabung LPG 3 Kg, motor Kharisma nopol D 4297 CS, TV Toshiba, speaker aktiv, mesin motor Vega dan satu buah kipas angin," jelasnya.
Perbuatan tersangka, yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan telah melanggar pasal 363 KUHP ayat (1) ke-4e dan 5e. Tersangka diancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (mif/din)