Target Naik, Tarif PBB di Purbalingga Ikut Naik

Jumat 18-04-2025,16:28 WIB
Reporter : Aditya Wisnu Wardana
Editor : Bayu Indra Kusuma

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga, melalui Badan Keuangan Daerah (Bapenda) memastikan ada kenaikan besaran tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun ini. 

Hal itu, disebabkan naiknya target pendapatan dari sector PBB sebedsar Rp 3 miliar, pada tahun 2025 ini.

Kenaikan tarif PBB tersebut, diamini oleh Kepala Bakeuda Kabupaten Purbalingga Siswanto, ketika dikonfirmasi Radarmas, Kamis, 17 April 2025.

"Target pendapatan dari PBB pada tahun 2025 Rp 29 miliar. Lebih besar dari target pada tahun 2024 kemarin, yang mencapai Rp 26 miliar. Diketahui, ada kenaikan kenaikan target Rp 3 miliar," ujarnya.

BACA JUGA:SPPT PBB Belum Turun, Kanaikan Pagu Jadi Rp 29 Miliar

BACA JUGA:Tahun 2025, Target PBB P2 Naik Jadi Rp 29 Miliar

Dia menambahkan, kenaikan target pendapatan dari sekotr PBB tersebut, diperoleh dari pemutahiran data wajib pajak dan objek pajak, baik tanah maupun bangunan (tambah luas, tambah tingkat, dll).

"Serta, penyesuaian nilai PBB mengikuti nilai jual obyek pajak sesuai perhitungan," tambahnya.

Diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun Radarmas, saat ini proses pemutahiran data sudah mulai dilaksanakan di sejumlah kecamatan. Hal itu menyesuaikan Peraturan Bupati (Perbup) yang baru.

Karena pemutakhiran data masih terkait PBB tersebut dalam proses, sehingga Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk PBB, masih belum dicetak dan didistribusikan kepada wajib pajak.

Diketahui, setiap tahun ada kenaikan target PBB. Pada tahun 2023 lalu target pendapatan dari PBB hanya sebesar Rp 25 miliar. Pada tahun 2024 naik menjadi Rp 26 miliar. Serta, target pada tahun 2025 ini naik lagi menjadi Rp 29 miliar.

Kategori :