Tolak UU TNI dan RUU Kepolisian-Kejaksaan, BEM STIMIK Tunas Bangsa dan PMII Banjarnegara Gelar Mimbar Bebas

Minggu 23-03-2025,16:43 WIB
Reporter : Pujud Andriastanto
Editor : Susi Dwi Apriani
Tolak UU TNI dan RUU Kepolisian-Kejaksaan, BEM STIMIK Tunas Bangsa dan PMII Banjarnegara Gelar Mimbar Bebas

Di sisi lain, dalam RUU Kejaksaan, mahasiswa menolak Pasal 30 yang memberikan kewenangan jaksa bertindak seperti penyidik, karena dinilai dapat memperbesar peluang kriminalisasi oposisi. Pasal 39 dalam RUU ini juga dikritik karena memperluas kewenangan kejaksaan tanpa pengawasan yang jelas, sehingga dapat disalahgunakan untuk kepentingan politik. (jud)

Kategori :