
Di sisi lain, dalam RUU Kejaksaan, mahasiswa menolak Pasal 30 yang memberikan kewenangan jaksa bertindak seperti penyidik, karena dinilai dapat memperbesar peluang kriminalisasi oposisi. Pasal 39 dalam RUU ini juga dikritik karena memperluas kewenangan kejaksaan tanpa pengawasan yang jelas, sehingga dapat disalahgunakan untuk kepentingan politik. (jud)