Berikut Cara Menangkap Ikan di Sungai yang Dianggap Ilegal dan Bisa Kena Denda Sampai 1.2 M

Jumat 09-12-2016,06:09 WIB

PEKUNCEN-Sebanyak 10 ribu benih ikan mujair, melem dan tawes ditebar oleh Dinnakan Kabupaten Banyumas bersama dengan Muspika Pekuncen dan Pemdes Cikembulan di Kali Royom, Desa Cikembulan Kecamatan Pekuncen, Kamis (8/12). Kepala Dinnakan Banyumas, Ir Widiarso mengatakan, penebaran benih dilakukan di Kali Royom merupakan program Pemkab Banyumas. Pihaknya saat ini terus mengintensifkan upaya pelestarian ekosistem sungai dan populasi ikan di Banyumas. Sosialisasi regulasi perikanan dilaksanakan, khususnya tiap kegiatan penebaran ikan di perairan sungai di Banyumas. Dia menjelaskan, sesuai UU RI Nomor Tahun 2004 tentang perikanan dan surat edaran Bupati Banyumas, ada larangan menangkap ikan di perairan umum menggunakan bahan kimia, bahan biologi, bahan peledak, alat dan atau cara yang dapat merugikan dan atau membahayakan kelestarian ikan dan lingkunan perairan. "Pelaku penangkapan ilegal tersebut akan dipidana paling lama enam tahun dan denda paling banyak adalah Rp 1,2 miliar,"jelasnya. Dia mengungkapkan, bahan kimia yang dimaksud antara lain potas, racun serangga dan sebagainya. Sementara itu untuk bahan biologis antara lain jenu dan sebagainya. Warga juga dilarang menangkap ikan dengan menggunakan setrum, accu, bom molotov dan sebagainya. "Regulasi ini dilaksanakan agar kelestarian lingkungan perairan umum kita dapat terjaga. Makanya kami minta kepada seluruh masyarakat dan pemerintah desa dapat menaati dan menyosialisasikan peraturan ini kepada yang lainnya,"ujarnya. Diharapkan, papan pengumuman larangan menangkap ikan dengan cara ilegal dapat diperhatikan dan dijalankan semua pihak. Hal ini penting agar populasi ikan di sungai dapat berkembang dan dapat menjadi penghidupan tambahan bagi nelayan sungai. "Kami juga mendorong agar nelayan sungai dapat terus berkembang dan warganya dapat turut serta meningkatkan nutrisi melalui gerakan makan ikan. Karena ikan juga punya nutrisi tak kalah tinggi,"ujarnya. Kepala Desa Cikembulan, Suparto Ari Budiono mengapresiasi petugas dari Dinnakan yang langsung turun ke lapangan untuk menyosialisasikan peraturan perikanan tersebut. Dia juga mengajak masyarakat untuk turut saling menjaga lingkungan desa setempat dari penangkapan ikan ilegal ataupun pencemaran yang lain. (gus)

Tags :
Kategori :

Terkait