Perusahaan di Banyumas Didorong Bayar Sesuai UMK

Senin 05-12-2016,14:22 WIB

PURWOKERTO - Kalangan DPRD Banyumas mendorong seluruh perusahaan di wilayah Banyumas untuk membayarkan karyawannya sesuai dengan UMK. Berdasarkan keputusan Gubernur Jateng beberapa waktu lalu, UMK Banyumas tahun 2017 mengalami kenaikan sekitar 8 persen atau menjadi Rp 1.464.000. Ketua Fraksi PKS DPRD Banyumas, Mufarrihan mengatakan, pemerintah diharapkan terus mengawal pembayaran UMK di Banyumas. Berkaitan dengan kenaikan UMK di tahun 2017, pihaknya berharap ada komunikasi yang berkelanjutan antara pemerintah dengan pengusaha. Sehingga ke depan masyarakat atau pekerja di Banyumas dapat menerima upah sesuai dengan ketentuan UMK yang berlaku. "Kalau sudah ada sosialisasi kepada seluruh elemen, baik pengusaha maupun serikat pekerja, diharapkan pemerintah tetap mengawal. Sehingga ke depan semua perusahaan dapat membayar sesuai dengan UMK yang berlaku," jelasnya. Menurutnya, jika ada perusahaan yang keberatan atau bermaksud menunda pembayaran sesuai dengan UMK, diharapkan dapat segera melakukan koordinasi dengan pemerintah. Pasalnya, untuk pengajuan keberatan memang memelukan proses yang panjang karena harus didasarkan pada hasil audit atau pemeriksaan. "Kita berharap tahun depan semua perusahaan tidak ada yang mengajukan keberatan, mengingat pertumbuhan ekonomi dan investasi di Banyumas saat ini sudah cukup baik," tegasnya. Tidak hanya itu, dia berharap perusahaan juga dapat memperhatikan aspek lain di luar UMK, seperti tunjangan-tunjangan, serta hak cuti untuk para pekerja. "Dengan adanya hubungan yang baik antara perusahaan dan pekerja, diharapkan dapat lebih meningkatkan kualitas kerja, termasuk peningkatan produktivitas bagi para pekerja," ujarnya. (bay)

Tags :
Kategori :

Terkait