Bejad! Kepergok Istri Sedang Setubuhi Anak Kandung, Bukannya Berhenti Malah Tambah Beringas

Jumat 11-11-2016,09:45 WIB

PURWOKERTO- Seorang ayah seharusnya menjadi pelindung bagi anak-anaknya. Namun, tindakan bejat justru dilakukan oleh Wag (54), yang tega mencabuli EN (16) anak kandungnya sendiri sampai hamil. Saksi mata Msd (50) warga Desa Prembun Kecamatan Tambak menyebutkan, kejadian yang dilakukan suaminya terhadap anak kandungnya EN, dia ketahui 26 Oktober silam. Saat itu, dia terkejut ketika melihat suaminya menyetubuhi anaknya sendiri. "Awalnya saya pergi dari rumah pukul 07.00 untuk mencuci baju di sumur tetangga. Namun ketika saya pulang ke rumah pukul 10.00, suami sedang menyetubuhi EN di atas tempat tidur," ungkapnya. Saat itu, rumah memang dalam keadaan sepi. Di dalam rumah cuma ada Wagdan EN anak kandungnya. "Anak-anak lain sedang sekolah, EN yang masih kelas 1 SMK kebetulan sedang di rumah dan hanya berdua dengan ayahnya," ujarnya. Ketika selesai mencuci dan menjemur baju, Msd pulang ke rumah dan hendak masuk melalui pintu depan. Namun ternyata pintu depan terkunci dari dalam, sehingga dia memutuskan masuk lewat pintu samping sebelah barat. "Awalnya agak curiga, kenapa pintu depan terkunci dari dalam. Padahal masih pagi dan di rumah ada bapak sama anak," paparnya. Msd terperanjat, ketika masuk ke kamar ternyata di dalam kamar anak kandungnya sedang disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri. Melihat aksi bejat suaminya, dia berusaha menghentikan perbuatan biadab itu. "Tapi Wag tidak mau berhenti, justru semakin beringas. Dia baru berhenti ketika sudah puas dan orgasme," ungkapnya. Usai kejadian itu, Wag mengancam istri dan anaknya untuk tidak menceritakan hal itu kepada orang lain. Namun, Minggu 6 November lalu, Msd bersama EN memberanikan diri untuk melapor ke polisi. Kapolsek Tambak, AKP Agustinus Krisdwiantoro SH memaparkan, berdasarkan pengaduan ibu korban, polisi melakukan penyelidikan. Setelah penyelidikan hingga proses penyidikan berjalan, polisi langsung menangkap tersangka. "Tersangka dan dijerat dengan pasal 81 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancamannya adalah hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelasnya. Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Selama ini, dia mengaku setidaknya sudah melakukan pencabulan selama enam kali. "Tindakan pencabulannya dilakukan dengan tindak kekerasan serta ancaman kekerasan. Akibat perbuatan bejat tersangka, korban sudah hamil selama 12 minggu," tegasnya. (mif/din)

Tags :
Kategori :

Terkait