Tunaikan Zakat Lebih Mudah Pakai Flip Yuk Coba Sekarang!

Rabu 12-03-2025,07:41 WIB
Reporter : Zaniar Zalianti
Editor : Bayu Indra Kusuma

RADARBANYUMAS - Teknologi hadir untuk mempermudah berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk dalam hal beribadah dan menjalankan kewajiban.

Sebagai contoh, bagi umat Muslim, adanya opsi pembayaran zakat fitrah secara online menjadi salah satu inovasi yang memudahkan dan memberikan solusi praktis.

Perintah Zakat Fitrah

Salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan seorang muslim sebagai bukti ketaatannya kepada Allah adalah membayar zakat. Hal ini sebagaimana dalil pada Alquran QS Al Bayyinah ayat 5 yang berarti:

“Padahal mereka hanya diperintah menyembah Allah dengan ikhlas menaati-Nya semata-mata karena (menjalankan) agama, dan juga agar melaksanakan salat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus (benar).”

Zakat merupakan salah satu bentuk ibadah yang berkaitan dengan harta, namun lebih dari sekadar memenuhi perintah Allah, zakat juga memiliki makna yang mendalam dalam hal kepedulian sosial.

Zakat mendorong individu untuk selalu menjaga hati yang bersih, menghindari sifat kikir, dan sekaligus sebagai ungkapan syukur atas segala nikmat yang diberikan oleh Allah.

Kata "zakat" sendiri berasal dari bahasa Arab yang berarti suci atau penyucian. Hal ini menunjukkan bahwa zakat fitrah bertujuan untuk membersihkan jiwa setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan.

Zakat fitrah diwajibkan hanya pada periode tertentu, yakni sepanjang bulan Ramadan hingga malam sebelum Idul Fitri, sebagai bentuk pembersihan jiwa dan kekayaan yang dimiliki.

BACA JUGA:BAZNAS Purbalingga Terus Optimalkan Zakat dari ASN

BACA JUGA:Inilah Dompet Digital yang Dapat Digunakan untuk Beramal hingga Membayar Zakat dengan Mudah dan Praktis

Hukum Membayar Zakat Fitrah Online

Pembayaran zakat fitrah secara online sempat menjadi topik perdebatan di kalangan ulama. Hal ini disebabkan oleh metode pembayaran zakat fitrah yang dilakukan dengan mentransfer uang kepada pihak pengelola zakat, bukan langsung dalam bentuk bahan makanan pokok seperti yang biasa dilakukan.

Jika merujuk pada pendapat empat imam besar mazhab, tiga di antaranya—Maliki, Syafi’i, dan Hambali—sepakat bahwa zakat fitrah sebaiknya disalurkan dalam bentuk makanan pokok.

Hal ini dikarenakan zakat fitrah bertujuan untuk memberikan bantuan berupa makanan kepada mereka yang membutuhkan, yang menandakan berakhirnya bulan Ramadan dan dimulainya Hari Raya Idul Fitri.

Namun, sebagian ulama, termasuk dalam mazhab Hanafi, berpendapat bahwa zakat fitrah boleh dibayar menggunakan uang, dengan catatan jumlah uang tersebut setara dengan nilai dari bahan makanan pokok yang ditetapkan. Khalifah Umar bin Abdul Aziz juga memiliki pandangan serupa, sebagaimana tercatat dalam riwayat Abu Ishaq: "Aku melihat mereka (Al Hasan dan Umar bin Abdul Aziz) sedang menunaikan zakat Ramadan dengan beberapa dirham yang nilainya setara dengan bahan makanan."

Kategori :