BANYUMAS_ TMMD Sengkuyung II tidak hanya melaksanakan kegiatan fisik semata. Kegiatan non fisik juga diujalankan dengan melibatkan lintas sektoral seperti Kejaksaan Negeri Banyumas dan Polres Banyumas. Kejaksaan Negeri Purwokerto menyampaikan penyuluhan dengan materi Tindak Pidana Perdagangan Orang, sementara Polres Banyumas memberikan materi tentang Peran masyarakat Dalam Ketertiban Dan keamanan Masyarakat. Kegiatan Penyuluhan itu dilaksanakan di Balai Desa Wiradadi Kecamatan Sokaraja, Banyumas. Kegiatan itu diikuti 45 peserta dari para perangkat Desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, Mahasiswa KKN Unsoed dan masyarakat Wiradadi. Agus Fikri dari Kejaksaan Negeri Purwokerto menyampaikan materi tentang “Tindak Pidana Perdagangan Orang”. Narasumber dalam kegiatan tersebut mengatakan “Perdagangan orang adalah bentuk modern dari perbudakan manusia. Perdagangan orang juga merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia. Bertambah maraknya masalah perdagangan orang di berbagai negara, termasuk Indonesia dan negara-negara yang sedang berkembang lainnya, telah menjadi perhatian Indonesia sebagai bangsa, masyarakat internasional, dan anggota organisasi internasional, terutama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Berdasarkan bukti empiris, perempuan dan anak adalah kelompok yang paling banyak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Korban diperdagangkan tidak hanya untuk tujuan pelacuran atau bentuk eksploitasi seksual lainnya, tetapi juga mencakup bentuk eksploitasi lain, misalnya kerja paksa atau pelayanan paksa, perbudakan, atau praktik serupa perbudakan itu. Pelaku tindak pidana perdagangan orang melakukan perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian, atau penerimaan orang untuk tujuan menjebak, menjerumuskan, atau memanfaatkan orang tersebut dalam praktik eksploitasi dengan segala bentuknya dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, atau memberi bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas korban. Sedangkan Ipda M. Taufik dan Bripka Yunianto dari Polres Banyumas memberikan materi tentang Peran Masyarakat Dalam Ketertiban dan Keamanan Masyarakat. Pemateri menyampaikan bahwa pada saat ini tingkat kriminalitas sangat menggangu ketertiban dan keamanan masyarakat. Peran serta masyarakat akan sangat berarti dalam mewujudkan kondisi yang aman dan nyaman dalam masyarakat.(*/bdg)
TMMD Sengkuyung II Libatkan Polres dan Kejaksaan
Senin 26-09-2016,17:03 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 02-10-2026,11:12 WIB
Catatan Azrul Ananda: Saya Tidak Lulus SMA (Seri 3)
Jumat 02-10-2026,16:20 WIB
Siswa SMKN 2 Cilacap Raih Juara 3 Enduro Skill Contest Nasional 2026
Jumat 02-10-2026,13:31 WIB
Transaksi QRIS Banyumas Raya Tembus Rp12,91 Triliun, Pembayaran Digital Terus Berkembang
Jumat 02-10-2026,10:05 WIB
Mahasiswa UMP Hadirkan Harapan di Tengah Kekeringan Banyumas
Jumat 02-10-2026,13:41 WIB
Empat Proyek Jalan Purbalingga Belum Rampung, Progres Rajawana-Panusupan Baru 31,793 Persen
Terkini
Sabtu 03-10-2026,04:21 WIB
TVS Armado 200 Siap Angkut 840 Kg, Intip Spesifikasi Motor Niaga 3 Roda Ini
Jumat 02-10-2026,18:53 WIB
Tim PKM FMIPA Gelar Kegiatan Pendampingan Penulisan Buku Ajar Matematika Interaktif di SMA Negeri 1 Kejobong
Jumat 02-10-2026,18:47 WIB
Porprov Jateng XVII Bakal Diikuti 7.990 Atlet, Rebutkan 2.769 Medali
Jumat 02-10-2026,18:23 WIB
ASPIKMAS Banyumas Ubah Pola Pengembangan UMKM, 5.200 Pelaku Usaha Masuk Kelas Inkubasi Bisnis
Jumat 02-10-2026,17:11 WIB