BANYUMAS_ TMMD Sengkuyung II tidak hanya melaksanakan kegiatan fisik semata. Kegiatan non fisik juga diujalankan dengan melibatkan lintas sektoral seperti Kejaksaan Negeri Banyumas dan Polres Banyumas. Kejaksaan Negeri Purwokerto menyampaikan penyuluhan dengan materi Tindak Pidana Perdagangan Orang, sementara Polres Banyumas memberikan materi tentang Peran masyarakat Dalam Ketertiban Dan keamanan Masyarakat. Kegiatan Penyuluhan itu dilaksanakan di Balai Desa Wiradadi Kecamatan Sokaraja, Banyumas. Kegiatan itu diikuti 45 peserta dari para perangkat Desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, Mahasiswa KKN Unsoed dan masyarakat Wiradadi. Agus Fikri dari Kejaksaan Negeri Purwokerto menyampaikan materi tentang “Tindak Pidana Perdagangan Orang”. Narasumber dalam kegiatan tersebut mengatakan “Perdagangan orang adalah bentuk modern dari perbudakan manusia. Perdagangan orang juga merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia. Bertambah maraknya masalah perdagangan orang di berbagai negara, termasuk Indonesia dan negara-negara yang sedang berkembang lainnya, telah menjadi perhatian Indonesia sebagai bangsa, masyarakat internasional, dan anggota organisasi internasional, terutama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Berdasarkan bukti empiris, perempuan dan anak adalah kelompok yang paling banyak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Korban diperdagangkan tidak hanya untuk tujuan pelacuran atau bentuk eksploitasi seksual lainnya, tetapi juga mencakup bentuk eksploitasi lain, misalnya kerja paksa atau pelayanan paksa, perbudakan, atau praktik serupa perbudakan itu. Pelaku tindak pidana perdagangan orang melakukan perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian, atau penerimaan orang untuk tujuan menjebak, menjerumuskan, atau memanfaatkan orang tersebut dalam praktik eksploitasi dengan segala bentuknya dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, atau memberi bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas korban. Sedangkan Ipda M. Taufik dan Bripka Yunianto dari Polres Banyumas memberikan materi tentang Peran Masyarakat Dalam Ketertiban dan Keamanan Masyarakat. Pemateri menyampaikan bahwa pada saat ini tingkat kriminalitas sangat menggangu ketertiban dan keamanan masyarakat. Peran serta masyarakat akan sangat berarti dalam mewujudkan kondisi yang aman dan nyaman dalam masyarakat.(*/bdg)
TMMD Sengkuyung II Libatkan Polres dan Kejaksaan
Senin 26-09-2016,17:03 WIB
Kategori :