Berjanji Menikahi Anak Korban, Warga Bantul Gelapkan Dua Sepeda Motor

Rabu 19-02-2025,17:11 WIB
Reporter : Aditya Wisnu Wardana
Editor : Bayu Indra Kusuma

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Warga Dukuh Tapen, Desa Argosari, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, Jogjakarta, berinisial DK (26), ditangkap Satreskrim Polres Purbalingga dan Unit Polsek Pengadegan. Sebab, pria yang di KTP-nya memiliki pekerjaan wiraswasta ini, terlibat kasus penipuan dan penggelapan dua unit sepeda motor.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Aris Setiyanto mengatakan, tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti dua sepeda motor untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Tersangka ditangkap karena terlibat kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan sepeda motor," katanya dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Rabu, 19 Februari 2025.

Ditambahkan olehnya, tersangka melakukan peniupuan dan menggelapkan sepeda motor milik Ahmad Harris Suranto (48) warga Desa Pesunggingan, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga dan anak perempuannya. 

BACA JUGA:Warga Banyumas Ditangkap karena Penggelapan Sepeda Motor di Purbalingga

BACA JUGA:Kasus Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor Diselesaikan dengan Restorative Justice

"Peristiwa tersebut terjadi pada 16 Januari 2025 dan 19 Januari 2025," tambahnya. 

Dijelaskan, modus yang dilakukan tersangka yaitu memacari anak korban dan berjanji akan menikahinya. Selanjutnya, tersangka meminjam dua unit sepeda motor milik korban dan anaknya, dengan alasan untuk bekerja. Namun, kemudian diketahui dua sepeda motor tersebut digadaikan oleh tersangka.

Diketahui, sepeda motor milik korban digadaikan kepada seseorang di wilayah Kelurahan Purbalingga Lor, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga. "Sepeda motor pertama digadaikan Rp 5 juta dan sepeda motor kedua digadaikan Rp 1,5 juta," ujarnya.

Karena merasa dirugikan oleh tersangkan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pengadegan. Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Pengadegan dibantu Subnit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga. 

BACA JUGA:Pelaku Kasus Penggelapan Sepeda Motor, Pernah Lakukan 13 Kasus Pidana

BACA JUGA:Pelaku Penggelapan Mobil Rental Ditangkap

Hasil penyelidikan, diketahui tersangka yang sempat kabur ke wilayah Kabupaten Kebumen. Namun, berhasil diketahui keberadaanya. Tersangka, akhirnya berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Pengadegan, pada 30 Januari 2025, sekira pukul 16.00 WIB.

Barang bukti yang diamankan, yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi R 6737 RV dan STN-nya. Serta, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi R 3992 OR, beserta STNK-nya.

Tersangka mengaku, melakukan kejahatan tersebut karena motif ekonomi. Tersangka mengaku membutuhkan uang untuk biaya hidup, karena sedang tidak bekerja. Pengakuan tersangka uang hasil gadai sudah habis untuk berbagai keperluan.

Kategori :