KALIBAGOR-Puluhan Reklame di Kecamatan Kalibagor diturunkan paksa oleh Satpol PP Kecamatan. Sebab, puluhan reklame tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Banyumas nomor nomor 14 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Camat Kalibagor, Siswoyo SPd MM mengatakan, beberapa waktu lalu Satpol PP Kecamatan Kalibagor menertibakan delapan reklame dan dua spanduk melintang di jalan raya Kaliori-Patikraja. Reklame diturunkan karena tidak memiliki izin. Sebagian diantaranya memiliki izin yang sudah kadaluarsa.
Reklame Langgar Perda Diturunkan
Senin 15-08-2016,08:00 WIB
Kategori :