Cara Menginstal dan Menggunakan Aplikasi SIGNAL untuk Membayar Pajak Motor

Kamis 23-01-2025,16:51 WIB
Reporter : Indah Citra
Editor : Bayu Indra Kusuma

5. Klik Tombol Unduh atau Install

BACA JUGA:Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Banyumas Ditarget Rp 252 Miliar Tahun Ini

BACA JUGA:Penjual Sayur Keliling di Sikanco Bayar Pajak Kendaraan Pakai Uang Receh

6. Tunggu proses pengunduhan hingga selesai. Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil.

- Instalasi Aplikasi

1. Setelah aplikasi selesai diunduh, instalasi akan berlangsung otomatis.

2. Pastikan perangkat Anda memiliki ruang penyimpanan yang cukup agar aplikasi dapat berjalan lancar.

- Cara Registrasi di Aplikasi SIGNAL

Setelah instalasi, Anda perlu membuat akun untuk dapat menggunakan layanan yang tersedia. Berikut langkah-langkah registrasinya:

BACA JUGA:Di Banyumas Ada 40 Titik dari 205 Titik Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Se-Jateng

BACA JUGA:Tambah 15 Titik Bayar Pajak Kendaraan Lewat Bumdes, Bupati : Tidak Perlu Jauh-jauh Untuk Bayar Pajak

1. Buka Aplikasi SIGNAL

2. Setelah terinstal, buka aplikasi dan pilih opsi "Daftar Akun Baru."

3. Masukkan Data Pribadi

4. Isi nama lengkap sesuai KTP.

BACA JUGA:Catat, Pemutihan Pajak Kendaraan di Purbalingga Berlaku Mulai Hari Ini

BACA JUGA:Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Kabupaten Cilacap Tembus Rp 23,98 M

5. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kategori :