- Pengembangan Industri Lokal: Kebijakan insentif mendorong investasi dalam produksi lokal, termasuk pembuatan baterai dan komponen kendaraan listrik.
BACA JUGA:5 Brand Mobil Listrik yang Mendominasi Pasar Otomotif Indonesia
BACA JUGA:8 Perusahaan Mobil Listrik yang Membangun Pabrik di Indonesia
Ragam Insentif dan Diskon Awal Tahun 2025
1. Potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pada 2025, pemerintah melanjutkan subsidi pajak sebesar 10% untuk pembelian mobil listrik tertentu. Ini berarti konsumen hanya membayar PPN sebesar 1%.
Insentif ini berlaku untuk kendaraan listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru.
BACA JUGA:Apakah Ban Mobil Listrik dan Mobil Bensin Berbeda? Ini Jawabannya
BACA JUGA:Review Mobil Listrik Jaeeco J7 yang Akan Rilis di Indonesia pada Februari 2025 Mendatang
Manfaatnya:
Harga mobil listrik seperti Hyundai Ioniq 5 atau Wuling Air EV turun secara signifikan, membuatnya lebih terjangkau bagi masyarakat kelas menengah ke atas.
2. Bebas Bea Balik Nama dan Pajak Kendaraan Bermotor
Di beberapa daerah, seperti Jakarta dan Jawa Barat, pembeli mobil listrik mendapatkan pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 90%.
BACA JUGA:Review Wuling Sunshine EV: Mobil Listrik Ala Kei Car Jepang yang Akan Segera Rilis
BACA JUGA:Bocoran 7 Mobil Listrik yang Akan Rilis di Tahun 2025
Manfaatnya:
Konsumen dapat menghemat jutaan rupiah untuk biaya tahunan kendaraan.
3. Subsidi untuk Sepeda Motor Listrik
Selain mobil, pemerintah juga menawarkan subsidi sebesar Rp7 juta untuk pembelian sepeda motor listrik baru atau konversi motor berbahan bakar fosil menjadi listrik.
BACA JUGA:Ternyata Segini Daya Listrik Rumah yang Diperlukan untuk Pasang Home Charging Mobil Listrik
BACA JUGA:Ciri-ciri Baterai Mobil Listrik Sudah Rusak dan Harus Diganti
Target program ini adalah 1 juta unit hingga akhir 2024.