Implementasi Hukum Acara Perdata Internasional dalam Studi Kasus Podcast YouTube Narasi Newsroom

Senin 13-01-2025,18:12 WIB
Reporter : Laily Media Yuliana
Editor : Laily Media Yuliana

3. Notaris dan Pencatatan Perkawinan, perkawinan campuran harus dicatatkan di negara Indonesia, meskipun salah satu pihak adalah warga negara asing. Jika salah satu mempelai berasal dari luar negeri, perkawinan tersebut harus dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam atau di kantor catatan sipil jika keduanya beragama selain Islam. Hal ini penting untuk legalitas perkawinan tersebut di Indonesia.

4. Berkas yang Diperlukan, beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain paspor dan visa (untuk warga negara asing), akta kelahiran, surat keterangan belum menikah (bagi warga negara asing), surat izin dari kedutaan atau perwakilan negara asing bagi warga negara asing yang ingin menikah di Indonesia, serta dokumen-dokumen lain yang diminta oleh pihak berwenang.

5. Warga Negara Asing Mematuhi Aturan Hukum Indonesia, Warga Negara Asing (WNA) yang menikah dengan Warga Negara Indonesia (WNI) harus mematuhi hukum Indonesia, termasuk terkait dengan kewarganegaraan dan harta bersama dalam perkawinan. Jika ada ketentuan yang berbeda di negara asal, maka hal tersebut perlu disesuaikan dengan hukum Indonesia.

6. Peraturan mengenai Kewarganegaraan Anak, anak yang lahir dari perkawinan campuran dapat mengadopsi kewarganegaraan ganda atau kewarganegaraan dari salah satu orang tuanya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan negara asal orang tua asing.

7. Pernyataan Tentang Hukum yang Berlaku, dalam beberapa kasus, pasangan yang melakukan perkawinan campuran perlu membuat pernyataan mengenai hukum yang akan berlaku untuk perkawinan mereka, terutama terkait dengan pembagian harta dan status kewarganegaraan anak.

Dari syarat yang sudah dijelaskan maka timbullah bagaimana prosedur dalam melangsungkan perkawinan campuran, diantaranya sebagai berikut:

1. Prosedur perkawinan campuran di Indonesia melibatkan beberapa langkah penting:

1) Dokumen Persyaratan

Sebagai calon pasangan harus menyiapkan dokumen seperti akta kelahiran, surat izin menikah dari kedutaan (untuk WNA), dan fotokopi paspor.

2) Pendaftaran

Pendaftaran dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk pasangan Muslim atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk non-Muslim.

3) Pelaksanaan

Perkawinan dilaksanakan sesuai dengan hukum agama masing-masing dan dicatat dalam akta perkawinan.

4) Pencatatan Pasca-Nikah

Pencatatan harus dilakukan dalam waktu satu tahun setelah menikah, terutama jika berlangsung di luar negeri.

2. Prosedur perkawinan campuran di Indonesia meliputi:

Kategori :