"Kami tidak minta hibah uang, anggaran harus dikembalikan terlebih dahulu. Nanti pemda mengusulkan ada kegiatan pembangunan bisa melalui dinas PU," tuturnya.
BACA JUGA:KPU Banyumas Siap Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Ini Jadwalnya
BACA JUGA:Terkait Penetapan Paslon Bupati Terpilih, Bawaslu Kirimkan Surat Imbauan Kepada KPU Purbalingga
Selain pembangunan secara fisik, jika diperkenankan memperoleh dana hibah non tahapan, bisa digunakan untuk pendidikan pemilih.
Misalnya ada desa sadar pemilu atau KPU mengajar. Hal ini juga sebagai upaya menangani money politik dan agar demokrasi di Kabupaten Banyumas lebih baik. (alw)