Pengedar Uang Palsu dari Karanglewas Terancam 15 Tahun Penjara

Kamis 16-06-2016,06:35 WIB

BANYUMAS-Lantaran didakwa mengedarkan uang palsu, terdakwa berinisial SM (44) warga Karanglewas, dan HD (42) warga Bantul disidang di Pengadilan Negeri Banyumas. Dalam sidang Senin (13/6) kemarin, uang palsu pecahan Rp 100 ribuan sejumlah 305 lembar disandingkan di meja hakim untuk menjadi barang bukti perkara tersebut. Dua saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, Maryani Widiyastuti SH dalam sidang pemeriksaan saksi tersebut, masing-masing Sugiarto (31) yang merupakan anggota Polri dan Sudono (46) yang merupakan karyawan Bank Indonesia. Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Afif Januarsyah Saleh SH MH dengan anggota Parulian Manik SH MH, dan hakim anggota Tri Wahyudi SH, Sudono menjelaskan cara membedakan uang asli dan uang palsu. Selain menggunakan alat khusus seperti luv maupun sinar ultraviolet, cara paling mudah membedakan uang asli dengan uang palsu dengan cara tiga D. "Dilihat, diraba, diterawang itu paling sederhana dan mudah," ujarnya. Menurut Sudono, uang palsu yang dibawa oleh terdakwa belum termasuk canggih, namun apabila dibelanjakaan pada malam hari ditempat ramai maka akan tetap lolos. Dalam persidangan kemarin, majelis hakim ikut mengecek dan memastikan bahwa uang tersebut palsu. "Walaupun tekhnologinya belum canggih, tapi kasihan ibu-ibu yang jualan di pasar, ramai pasti tidak sempat melihat, meraba dan menerawang," papar Afif. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menjerat dua terdakwa tersebut dengan pasal pasal 36 ayat (2), ayat (3), Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang,serta pasal 245 KUHP. Dalam dakwaan pertama, terdakwa terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta. (wah)

Tags :
Kategori :

Terkait