Aset Lahan KAI Daop 5 Purwokerto di Jalan Merdeka Ditertibkan

Kamis 19-12-2024,13:36 WIB
Reporter : Alwi Safrudin
Editor : Susi Dwi Apriani

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto melakukan penertiban aset tanah dan bangunan di Jalan Merdeka Purwokerto seluas 588 meter persegi.

"Ini merupakan salah satu upaya yang telah dilaksanakan dengan melakukan penertiban aset tanah seluas 588m² yang terletak di Jalan Merdeka, Purwokerto yang peruntukannya untuk café pada Selasa (17/12/2024),” jelas Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto Feni Novida Saragih, Rabu (18/12/2024). 

Penertiban yang dilakukan dengan pemagaran aset. Mengingat debitur tidak menjalankan kewajiban pembayaran sejak November 2023, sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara debitur dengan pihak KAI. Hal ini tentunya menjadi wanprestasi, sehingga KAI mengambil langkah tegas dengan melaksanakan penertiban.

Sebelum dilakukan penertiban Feni menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan upaya-upaya persuasif. Seperti menyampaikan surat kewajiban pembayaran, bahkan mendatangi secara langsung pihak debitur untuk membuat Surat Kesanggupan Pembayaran hingga Surat Peringatan Penertiban kesatu, kedua dan ketiga.

BACA JUGA:Stasiun Kebasen Bakal Bisa untuk Naik-Turun Penumpang, Akan Diuji Coba 18 Desember 2024

BACA JUGA:KAI Daop 5 Purwokerto Prediksi Kenaikan Penumpang 11 Persen Saat Libur Nataru 2024/2025

Feni mengungkapkan, sepanjang tahun 2024 hingga berita ini diturunkan KAI Daop 5 Purwokerto telah berhasil menertibkan 91.916,48m² lahan dan 993m² bangunan perusahaan dengan total nilai aset Rp 86.545.378.150.

"Upaya penertiban ini menjadi salah satu langkah KAI dalam mengelola dan menjaga aset perusahaan tentunya dengan memastikan bahwa pengelolaan aset yang dilakukan secara transparan, efektif, dan bermanfaat," pungkasnya. (alw)

Kategori :