PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Target tera dan tera ulang alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) di Kabupaten Purbalingga tercapai melebihi target tahun 2024. Yaitu dari target 22.000, tercapai sampai pekan kedua Desember sebanyak 22.626 UTTP.
Kepala UPTD Metrologi Legal Dinperindag, Eka Aji Krisna, Rabu 18 Desember 2024 menjelaskan, faktor tercapainya target, UPTD Metrologi Legal Purbalingga memperbanyak sidang tera ulang di pasar atau wilayah (jemput bola,red).
"Tahun 2023 lalu realisasi tera dan tera ulang juga tercapai melebihi. Yaitu dari target 20.000, tercapai 20.724 UTTP," rincinya.
Sedangkan tahun 2021 lalu ditarget dari alat UTTP sebanyak 5.135 unit. "Dengan adanya sosialisasi terhadap pengguna/pemilik UTTP dan sidang tera, maka kesadaran tera dan tera ulang meningkat," tambahnya.
BACA JUGA:Tanpa Berkas Tera Ulang, SPBU dan Pertashop Bisa Kesulitan Order Pasokan BBM, Ini Penjelasannya
BACA JUGA:Tanpa Dokumen Tera Ulang, SPBU dan Pertashop Tak Bisa Terima Distribusi BBM
Pihaknya mengingatkan, saat ditemukan ada timbangan lain yang belum tera dan tera ulang, harus diingatkan. Para pedagang yang kedapatan seperti itu, sudah diberikan imbauan agar segera berkoordinasi untuk tera.
“Dinperindag memiliki UPTD Metrologi Legal, jadi silakan segera saja kordinasi. Tujuannya agar tidak ada yang dirugikan, baik pedagang maupun konsumen/pembeli,” tegasnya.
Kedepan, harapannya tidak ditemukan lagi pedagang dengan alat timbangan lebih dari satu, tidak semua diikutkan tera dan tera ulang. Meski sebenarnya semua alat timbang dan ukur secara umum sudah melalui tera dan tera ulang pada awalnya.
"Kami optimis dengan adanya tambahan petugas, maka pengawasan terhadap UTTP akan semakin optimal," ungkapnya.