6.059 Butir Obat Terlarang Dimusnahkan Kejari Purbalingga

Rabu 18-12-2024,12:29 WIB
Reporter : Aditya Wisnu Wardana
Editor : Bayu Indra Kusuma

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga memusnahkan sebanyak 6.059 obat terlarang berbagai jenis, di Halaman Kantor Kejari Purbalingga, Rabu, 18 Desember 2024.

Ribuan obat terlarang tersebut, dimusnahkan bersama dengan sejumlah barang bukti lainnya, dari sejumlah kasus pidana umum.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Purbalingga Syaiful Anwar mengatakan, barang yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap periode September 2024 hingga Desember 2024

"Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sebanyak 18 perkara," katanya kepada Radarmas, seusai kegiatan pemusnahan.

BACA JUGA:Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Satresnatkoba Ringkus Penjual Obat Terlarang

BACA JUGA:Berkedok Warung Kelontong, Polisi Ungkap Kasus Obat Terlarang dengan Barang Bukti 3.280 Butir

Dijelaskan olehnya, obat terlarang yang dimusnahkan berjumlah 6.059 butir. Terdiri dari obat jenis tramadol berjumlah 2.093 butir.

Obat jenis hexymer berjumlah 4.326 butir. Serta, obat jenis alprazolam berjumlah 90 butir.

Selain ribuan obat terlarang, kegiatan tersebut juga memusnahkan narkotika jenis shabu dengan berat kotor Kurang Lebih 1,75 gram. "Terdiri dari 2 perkara," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Kejari Purbalingga juga memusnahkan uang palsu berjumlah Rp16 juta. Barang bukti miras sejumlah sembilan botol dari dua perkara. Serta, jandphone satu unit, pakaian 21 stel, serta 32 barang lainya.

BACA JUGA:Beli Obat Terlarang via Media Sosial, Warga Banjarkerta Ditangkap Satresnatkoba

BACA JUGA:Kejari Purbalingga Musnahkan 4,32 Gram Sabu dan Puluhan Obat Terlarang

"Bahwa pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan cara dibakar, dipontong dan dihancurkan, sehingga tidak dapat dipergunakan kembali," lanjutnya.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti sejumlah perkara tersebut sesuai amanat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dimana barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap harus dilaksanakan.

Hal ini dilakukan sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas Kejari Purbalingga dalam melaksanakan putusan pengadilan.

Kategori :