Berkas Perkara Tersangka Kasus Dugaan Pengelapan Dana Koperasi RSUD Margono Dilimpahkan ke Kejari Purwokerto

Selasa 17-12-2024,09:10 WIB
Reporter : Alwi Safrudin
Editor : Susi Dwi Apriani

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Berkas perkara tersangka Arsyad Dalimunthe oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Purwokerto. Pelimpahan terkait kasus penggelapan dana Koperasi RSUD Margono Soekarjo senilai Rp 1,25 miliar. Pelimpahan berkas perkara masih tahap satu. 

Kapolresta Banyumas melalui Kasatreskrim Kompol Andreansyah Rithas Hasibuan menyampaikan penyerahan berkas perkara sudah memenuhi unsur yang didasari pada keterangan korban, saksi dan tersangka serta barang bukti. 

"Penyerahan berkas perkara tahap 1 sudah diserahkan ke kejaksaan pada Jumat (13/12/2024)," katanya, Senin (16/12/2024).

Jaksa selanjutnya memeriksa berkas perkara selama maksimal 14 hari setelah berkas diserahkan. Sebelum 14 hari jaksa udah harus memberikan informasi ke penyidik. 

BACA JUGA:Eks Manajer Koperasi RSUD Margono Ditangkap, Gelapkan Dana Koperasi Hingga Rp11 Miliar

BACA JUGA:Tim Auditor Menemukan Dana Koperasi RSUD Margono yang Digelapkan Mencapai Rp 11 Miliar

Ada kemungkinan berkas dinyatakan P19 maka dikembalikan karena masih butuh petunjuk lain, atau dinyatakan P21 jika berkas lengkap. 

"Jika sudah P21 nanti kita serahkan barang bukti dan tersangka ke jaksa untuk segera disidangkan," lanjutnya.

Diketahui sebelumnya, Eks Manajer Koperasi RSUD Margono Arsyad Dalimunthe ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 21 November 2024. 

Penangkapan merupakan buntut kasus penggelapan dana Koperasi RSUD Margono Soekarjo yang dilaporkan salah satu anggota Koperasi RSUD Margono Soekarjo berinisial C dengan kerugian Rp 1,25 miliar. 

BACA JUGA:Kerugian yang Dialami Anggota Koperasi Margono Mencapai Sekitar Rp 36 Miliar

BACA JUGA:Anggota Koperasi Margono yang Melapor ke Polisi Bertambah, Hukuman Arsyad Dalimunthe Bisa Makin Berat

Kasus berawal saat Arsyad menjabat sebagai Manajer Koperasi di RSUD Margono sejak tahun 1997.

Pada tahun 2010, R dilantik menjadi ketua koperasi yang baru. Nah, saat itu koperasi menandatangani sebuah perjanjian dengan salah satu PT yang menangani bijih besi dari Sukabumi.

Sejak penandatanganan kontrak dengan PT tersebut, Arsyad mulai mengambil uang koperasi. Nilainya beragam, mulai dari Rp20 juta hingga Rp30 juta. 

Kategori :