
Tersangka mengaku sudah mengkonsumsi ganja sejak September 2024. Tujuannya agar bisa tenang karena merasa kesulitan tidur.
BACA JUGA:Penjaga Sekolah Nyambi Jual Ganja, Sudah Empat Tahun, Ini Modusnya
BACA JUGA:Satnarkoba Purbalingga Ringkus Pengedar Ganja di Depan SPBU Karangreja
Tersangka mengungkapkan, sudah dua kali memesan ganja melalui media sosial. "Tersangka mengaku membeli paket ganja tersebut dengan harga Rp 1,5 juta.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Yakni, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.