PKL Diminta Bongkar Lapak Permanen

Jumat 11-03-2016,10:49 WIB

Pemerintah Kecamatan Layangkan Surat BANYUMAS-Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Gatot Subroto Banyumas dilarang mendirikan lapak secara permanen  dan tidak boleh meninggalkan peralatan jualan di trotoar. Sebab jika dibiarkan, bisa mengganggu kenyamanan pejalan kaki. Camat Banyumas, Drs Achmad Suryanto MSi mengatakan, trotoar tidak berfungsi ketika sarana jualan PKL ditinggal begitu saja setelah selesai berjualan. Di jalan tersebut juga terlihat PKL yang mendirikan lapak  permanen. Kecamatan memberikan surat pada para PKL yang ada di Jalan Gatot Subroto agar tidak mendirikan lapak secara permanen. Setelah berjualan, mereka  diharuskan  membongkar lapaknya. "Setelah berjualan lapaknya dibongkar agar trotoar bisa berfungsi kembali saat siang hari," ujarnya. Kadus 3 Desa Sudagaran Kecamatan Banyumas, Adi mengatakan, surat pemberitahuan akan diberikan kepada pedagang Jumat (11/2) ini. Menurut dia, ada lebih dari 50 pedagang yang berjualan di Jalan Gatot Subroto siang dan malam. Menurut dia, apabila pedagang meninggalkan sarana jualannya di jalan akan membuat jalan terlihat kumuh dan mengganggu pejalan kaki yang ingin lewat di trotoar. "Saya baru hari ini terima surat dari kecamatan, besok baru dibagikan (hari ini)," ungkapnya. Adi menjelaskan, dalam surat itu menyebutkan dasar pembuatan surat tersebut,  yaitu Perda Kabupaten Banyumas  nomor 03 tahun 2011 tentang Bangunan dan Perda Kabupaten Banyumas nomor 4 tahun 2011 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. "Dalam surat itu menyebutkan, PKL diminta segera membongkar bangunan dan menghentikan pemanfaatakan bangunan, PKL tidak diperbolehkan membangunn lapak di trotoar jalan, tidak boleh meninggalkan peralatan jualan dan seteleah berjualan harus membongkar perlengkapan dagangannya," jelasnya. (wah)

Tags :
Kategori :

Terkait