Gelapkan Uang, Dituntut Lima Tahun

Jumat 04-03-2016,10:32 WIB

BANYUMAS-Lantaran menggelapkan dana Palang Merah Indonesia (PMI) UPK Sokaraja hingga Rp 582.664.462, oknum pegawai PMI berinisial LS dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU. Jaksa yang hadir di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas Kamis (3/3) kemarin, Maryani Widiyastuti SH, membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Sunarti SH. Maryani mengatakan, hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa merugikan PMI UPK Sokaraja. Hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa mengaku salah dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. "Perbuatan terdakwa merugikan PMI UPK Sokaraja," kata Maryani. Jaksa memohon agar majelis hakim memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 374 KUHP yang merupakan dakwaan pertama JPU. Sebelumnya, JPU menjerat terdakwa dengan dua pasal, masing-masing pasal 374 KUHP dan pasal 372 KUHP. Terdakwa kemudian mengajukan pembelaan  secara tertulis dan dibacakan di hadapan majelis hakim. Terdakwa memohon keringan hukuman karena masih memiliki buah hati yang masih kecil. Namun jaksa tetap pada tuntutannya. "Kami tetap pada tuntutan," tegas Maryani. Putusan terdakwa ditunda sampai tanggal 10 Maret 2016 mendatang. "Hakim akan bermusyawarah dulu, sidang ditunda sampai kamis minggu depan," kata Sunarti. (wah)

Tags :
Kategori :

Terkait