BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Sumpiuh resmi diperpanjang jabatannya, Rabu (6/11/2024). Surat Keputusan penambahan dua tahun masa keanggotaan diserahkan di Pendopo Surya Kusuma Yuda.
Camat Sumpiuh Ahmad Suryanto menyampaikan BPD memiliki fungsi yang sangat strategis. Selain sebagai penyelenggaraan urusan pemerintahanan dan kepentingan masyarakat setempat.
BPD juga sebagai lembaga yang mewakili masyarakat dalam menyerap, mengelola dan menyampaikan aspirasi serta penyeimbang jalannya pemerintahan di desa.
"Momentum ini dapat dimanfaatkan oleh anggota BPD untuk meningkatkan kinerja dalam pelaksanaan tugasnya," harap Ahmad.
BACA JUGA:BPD Banteran, Wangon, Dorong Usulan Pembangunan Jembatan Gantung Secara Permanen
BPD juga diharapkan mampu melahirkan regulasi di tingkat desa bersama pemerintah desa. Misalnya, perdes maupun perkades yang berpihak ke masyarakat miskin, perempuan, anak penyandang disabilitas dan masyarakat rentan lainnya.
Dua tahun perpanjangan masa keanggotaan, BPD supaya mampu dan terampil dalam membaca dan menganalisa Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) desa, RKP desa, APBDesa. Sehingga terjadi perbaikan pembangunan.
"BPD mampu dan terampil mengelola dan menyelesaikan aspirasi maupun pengaduan yang disampaikan warga," sambung Ahmad.
Profesionalisme dan integritas BPD dinilai sangat penting dalam membangun desa.
Guna menghindari konflik dan arogansi, kiranya dapat menyatukan langkah dan menyamakan cara pandang serta memahami peran dalam kewenangan masing-masing dalam mengelola pemerintahan desa. (fij)