Beli Obat Terlarang via Media Sosial, Warga Banjarkerta Ditangkap Satresnatkoba

Rabu 06-11-2024,13:32 WIB
Reporter : Aditya Wisnu Wardana
Editor : Bayu Indra Kusuma

Namun, akhirnya berhasil ditemukan setelah menginterogasi pelaku. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang masih terbungkus dalam kemasan paket 

BACA JUGA:Viral, Penggerebekan Pengedar Obat Terlarang oleh Warga di Karangmoncol

BACA JUGA:Lagi, Pengedar Obat Terlarang ditangkap Bersama Ribuan Butir Barang Bukti

Lalu petugas membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Purbalingga untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Diketahui, pelaku sudah pernah membeli obat terlarang mengunakan cara yang sama. Serta, dikirimkan ke alamat pelaku menggunakan jasa paket.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan atau Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Pelaku dapat diancaman hukuman dengan pidana penjara paling lama lima tahun, dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Kategori :